INGGRIS

Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 11:01 WIB
Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

LONDON, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan telah meluncurkan kalkulator pajak online guna memudahkan dalam menghitung berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak di ibukota Inggris ini.

Bendahara Pemerintah Kota London Martin Hayward menjelaskan bahwa salah satu fitur yang dapat digunakan dari kalkulator ini adalah wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa tagihan pajak bumi bangunan (PBB) berdasarkan anggaran kota terbaru.

“Saat ini, wajib pajak London sudah bisa mencoba kalkulator PBB online yang tersedia di website resmi Pemerintah Kota London,” ungkap Martin, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada November tahun lalu, sebuah kepanitiaan dibentuk dan diberi tugas membuat kalkulator pajak online. Pemerintah yang bekerja sama dengan Open North -sebuah perusahaan swasta penyedia perangkat lunak- membutuhkan waktu hampir 1 tahun untuk membangun kalkulator PBB ini.

Kalkulator PBB ini akan dipromosikan untuk tahun pajak 2017. Untuk menggunakannya, wajib pajak dapat memilih jenis properti dan memasukkan nilai properti. Kalkulator akan menampilkan rincian estimasi tagihan PBB dengan diagram dan grafik.

Selain itu, seperti dilansir dari lfpress.com, website ini juga menyeduiakan informasi berapa banyak hasil dari pembayaran PBB yang akan dialokasikan untuk pelayanan publik.

Martin memberikan contoh, seorang pemilik rumah yang membayar PBB sebesar US$1.174 (Rp15,3 juta). Dari jumlah tersebut, sebanyak US$213 (Rp3juta) untuk kepolisian, US$61 (Rp795.684) untuk transportasi publik, dan US$83 (Rp1juta) untuk perbaikan jalan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja