INGGRIS

Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 11:01 WIB
Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

LONDON, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan telah meluncurkan kalkulator pajak online guna memudahkan dalam menghitung berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak di ibukota Inggris ini.

Bendahara Pemerintah Kota London Martin Hayward menjelaskan bahwa salah satu fitur yang dapat digunakan dari kalkulator ini adalah wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa tagihan pajak bumi bangunan (PBB) berdasarkan anggaran kota terbaru.

“Saat ini, wajib pajak London sudah bisa mencoba kalkulator PBB online yang tersedia di website resmi Pemerintah Kota London,” ungkap Martin, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada November tahun lalu, sebuah kepanitiaan dibentuk dan diberi tugas membuat kalkulator pajak online. Pemerintah yang bekerja sama dengan Open North -sebuah perusahaan swasta penyedia perangkat lunak- membutuhkan waktu hampir 1 tahun untuk membangun kalkulator PBB ini.

Kalkulator PBB ini akan dipromosikan untuk tahun pajak 2017. Untuk menggunakannya, wajib pajak dapat memilih jenis properti dan memasukkan nilai properti. Kalkulator akan menampilkan rincian estimasi tagihan PBB dengan diagram dan grafik.

Selain itu, seperti dilansir dari lfpress.com, website ini juga menyeduiakan informasi berapa banyak hasil dari pembayaran PBB yang akan dialokasikan untuk pelayanan publik.

Martin memberikan contoh, seorang pemilik rumah yang membayar PBB sebesar US$1.174 (Rp15,3 juta). Dari jumlah tersebut, sebanyak US$213 (Rp3juta) untuk kepolisian, US$61 (Rp795.684) untuk transportasi publik, dan US$83 (Rp1juta) untuk perbaikan jalan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra