Menteri BUMN Erick Thohir. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @erickthohir)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN sekaligus ad interim Menko Maritim dan Investasi Erick Thohir menyatakan pemerintah berencana untuk menstandardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop guna meningkatkan daya saing film nasional.
Erick mengatakan standardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop mampu meningkatkan daya saing film nasional. Menurutnya, kebijakan pajak tersebut juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada industri film.
"Kami sebagai pemerintah menstandardisasi yang namanya pajak film untuk seluruh daerah, bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop, itu sama di semua daerah," katanya dikutip dari Instagram @erickthohir, dikutip pada Kamis (30/11/2023).
Erick menuturkan jumlah penonton film lokal masih mendominasi di Indonesia, yakni mencapai 64%. Namun, sektor perfilman perlu terus didorong sehingga tidak kalah dari film produksi luar negeri, terutama Hollywood, sebagaimana yang terjadi pada 2014-2015.
Rencananya, pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang memayungi seluruh ekosistem film nasional. Melalui perpres itu, bakal turut diatur soal kebijakan perpajakan, perizinan, serta pembiayaan yang mendukung industri film.
Menurutnya, salah satu yang bakal diatur ialah standardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop. Selain itu, pemerintah juga ingin membentuk dana (fund) film yang dikelola Perum Produksi Film Negara (PFN).
"Pak presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional," ujar Erick.
Selama ini, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif pajak hiburan untuk bioskop menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dengan tarif paling tinggi 35%.
Menurut data Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), rata-rata tarif pajak hiburan untuk bioskop di Indonesia sebesar 10% hingga 25%.
Melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk bioskop menjadi bagian dari kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
UU HKPD memerintahkan pemda bersama DPRD menyusun perda PDRD, termasuk mengenai PBJT. Perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di 5 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.