KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Menteri BUMN Erick Thohir. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @erickthohir)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN sekaligus ad interim Menko Maritim dan Investasi Erick Thohir menyatakan pemerintah berencana untuk menstandardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop guna meningkatkan daya saing film nasional.

Erick mengatakan standardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop mampu meningkatkan daya saing film nasional. Menurutnya, kebijakan pajak tersebut juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada industri film.

"Kami sebagai pemerintah menstandardisasi yang namanya pajak film untuk seluruh daerah, bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop, itu sama di semua daerah," katanya dikutip dari Instagram @erickthohir, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Erick menuturkan jumlah penonton film lokal masih mendominasi di Indonesia, yakni mencapai 64%. Namun, sektor perfilman perlu terus didorong sehingga tidak kalah dari film produksi luar negeri, terutama Hollywood, sebagaimana yang terjadi pada 2014-2015.

Rencananya, pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang memayungi seluruh ekosistem film nasional. Melalui perpres itu, bakal turut diatur soal kebijakan perpajakan, perizinan, serta pembiayaan yang mendukung industri film.

Menurutnya, salah satu yang bakal diatur ialah standardisasi tarif pajak hiburan untuk bioskop. Selain itu, pemerintah juga ingin membentuk dana (fund) film yang dikelola Perum Produksi Film Negara (PFN).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Pak presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional," ujar Erick.

Selama ini, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif pajak hiburan untuk bioskop menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dengan tarif paling tinggi 35%.

Menurut data Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), rata-rata tarif pajak hiburan untuk bioskop di Indonesia sebesar 10% hingga 25%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk bioskop menjadi bagian dari kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

UU HKPD memerintahkan pemda bersama DPRD menyusun perda PDRD, termasuk mengenai PBJT. Perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?