ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Februari 2021, Kemenkeu menyebut terdapat banyak wajib pajak di lapangan yang masih menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

"Biasanya, wajib pajak menjadikan pemberitahuan tersebut sebagai lampiran dan menuliskan tahun pajak yang sama dengan tahun pajak SPT Tahunan yang dilaporkan," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemenkeu menegaskan praktik tersebut tidak tepat mengingat pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak orang pribadi yang memakai NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, bukan setelah tahun pajak berakhir.

"Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu memastikan pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila ingin menggunakan NPPN, wajib pajak saat ini sudah dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online atau melalui Kring Pajak 1500200. Adapun fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP di DJP Online.

Bila pemberitahuan disampaikan melalui Kring Pajak, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang perlu diverifikasi seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat e-mail terdaftar, dan nomor telepon atau ponsel yang terdaftar.

Setelah data terverifikasi, pemberitahuan akan diproses dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke e-mail wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra