ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah Imbau Wajib Pajak Ajukan Penggunaan NPPN Sesuai Ketentuan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Februari 2021, Kemenkeu menyebut terdapat banyak wajib pajak di lapangan yang masih menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

"Biasanya, wajib pajak menjadikan pemberitahuan tersebut sebagai lampiran dan menuliskan tahun pajak yang sama dengan tahun pajak SPT Tahunan yang dilaporkan," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kemenkeu menegaskan praktik tersebut tidak tepat mengingat pemberitahuan penggunaan NPPN seharusnya disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak orang pribadi yang memakai NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, bukan setelah tahun pajak berakhir.

"Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu memastikan pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bila ingin menggunakan NPPN, wajib pajak saat ini sudah dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online atau melalui Kring Pajak 1500200. Adapun fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP di DJP Online.

Bila pemberitahuan disampaikan melalui Kring Pajak, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang perlu diverifikasi seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat e-mail terdaftar, dan nomor telepon atau ponsel yang terdaftar.

Setelah data terverifikasi, pemberitahuan akan diproses dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke e-mail wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses