UU HPP

Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

Ilustrasi pajak karbon.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menetapkan subjek pajak karbon.

Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febri Pangestu mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah baru akan mengenakan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022.

"Untuk penetapan suatu sektor dikenakan pajak karbon, tentu pemerintah cukup hati-hati karena kami perlu memperhatikan beberapa hal termasuk kesiapan sektor tersebut," katanya, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febri mengatakan UU HPP mengatur pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Sementara itu, subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Dalam praktiknya, pemerintah tidak bisa langsung menetapkan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon. Menurut Febri, penetapannya harus memperhatikan kesiapan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon, serta sinkronisasi instrumen tersebut dengan kebijakan penurunan emisi lain yang telah berjalan pada sektor tersebut.

Kemudian, pemerintah perlu melihat bagaimana efektivitas pengenaan pajak karbon pada suatu sektor terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, ada persoalan administrasi dan ongkos yang dibutuhkan untuk mengumpulkan penerimaan suatu jenis pajak.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Makanya agar pemerintah bisa menyiapkan perangkat-perangkat kesiapan sektor dan masyarakat, maka dalam ketentuan UU HPP disebutkan pemerintah perlu siapkan roadmap pajak karbon dengan di antaranya memperhatikan pasar karbon di masa depan," ujarnya.

Febri menambahkan Kemenkeu dalam menetapkan subjek pajak karbon akan tetap berkoordinasi dengan kementerian teknis yang menjadi pembina sektor penghasil emisi. Adapun dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 21:05 WIB

Pengenaan pajak karbon dpat di realokasikan untuk menerapkan konsep green budgeting untuk mendukung mitigasi perubahan lingkungan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN