PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memilih berhati-hati dalam memroses perizinan bursa kripto.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan seleksi terhadap perusahaan yang mengajukan diri sebagai bursa penyelenggara aset fisik kripto. Namun, calon bursa harus kredibel dan kompeten.

"Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi bursa kripto. Terpenting, perusahaan calon bursa mampu melindungi masyarakat," kata Didid dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan masukan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dan kinerja. Salah satu aspek yang disoroti adalah proses perizinan bursa kripto yang kini masih berlangsung. Bursa kripto sendiri ditargetkan bisa terwujud pada Juli 2023.

Merespons hal itu, Bappebti kemudian melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) perizinan bursa berjangka.

Sebagai informasi, kehadiran bursa kripto sudah tertuang dalam rumusan hasil Rapat Kerja Bappebti 2023 yang berlangsung 19-20 Januari 2023 lalu. Komitmen ini juga sesuai dengan UU 32/1997 tentang Bappebti.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena pada tahun ini transaksi aset kripto diperkirakan akan berkembang pesat.

"Apalagi jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto," kata Zulkifli dalam pengantarnya pada program Bulan Aset Kripto beberapa waktu lalu.

Keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa juga diyakini bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya