PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memilih berhati-hati dalam memroses perizinan bursa kripto.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan seleksi terhadap perusahaan yang mengajukan diri sebagai bursa penyelenggara aset fisik kripto. Namun, calon bursa harus kredibel dan kompeten.

"Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi bursa kripto. Terpenting, perusahaan calon bursa mampu melindungi masyarakat," kata Didid dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan masukan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dan kinerja. Salah satu aspek yang disoroti adalah proses perizinan bursa kripto yang kini masih berlangsung. Bursa kripto sendiri ditargetkan bisa terwujud pada Juli 2023.

Merespons hal itu, Bappebti kemudian melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) perizinan bursa berjangka.

Sebagai informasi, kehadiran bursa kripto sudah tertuang dalam rumusan hasil Rapat Kerja Bappebti 2023 yang berlangsung 19-20 Januari 2023 lalu. Komitmen ini juga sesuai dengan UU 32/1997 tentang Bappebti.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena pada tahun ini transaksi aset kripto diperkirakan akan berkembang pesat.

"Apalagi jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto," kata Zulkifli dalam pengantarnya pada program Bulan Aset Kripto beberapa waktu lalu.

Keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa juga diyakini bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses