AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Enggan Kurangi Kredit Pajak Minyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:50 WIB
Pemerintah Enggan Kurangi Kredit Pajak Minyak

Gubernur Alaska Mike Dunleavy. 

ANCHORAGE, ALASKA, DDTCNews – Gubernur Alaska Mike Dunleavy kembali menegaskan tidak ada pertimbangan pengurangan kredit pajak minyak negara bagian untuk membantu menyeimbangkan anggaran negara pada saat ini.

Dalam konferensi pada Selasa (20/8/2019), Dunleavy menyatakan keinginannya untuk mengatasi defisit negara senilai US$1,6 miliar atau sekitar Rp22,8 triliun). Namun, dia ingin mengatasi defisit dengan mengurangi pengeluaran negara daripada mempertimbangkan sumber pendapatan baru.

"Kami akan melakukan yang terbaik yang kami bisa untuk sedekat mungkin menutup masalah ini. Rencana saya adalah terus bekerja mengurangi defisit ini sebanyak dan secepat secepat mungkin,” katanya selama konferensi di Anchorage, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Namun, di sisi lain, semakin banyak publik yang menaruh perhatian pada sistem pajak minyak saat ini. Terlebih, saat ini tengah terjadi kekacauan anggaran negara yang terlihat dari adanya pemotongan anggaran untuk program-program negara senilai US$650 juta (sekitar Rp9.3 triliun).

Pemotongan itu termasuk anggaran untuk Medicaid senilai US$50 juta (sekitar Rp711,9 miliar) dan anggaran untuk untuk Universitas Alaska senilai US$70 juta (sekitar Rp996,7 miliar).

Dunleav mengatakan jika Alaska mengubah cara mengalokasikan kreditnya, perusahaan minyak berpotensi memindah operasi mereka ke tempat lain. Adapun saat ini kredit pajak yang ditawarkan kepada produsen minyak mencapai US$8 (sekitar Rp113.912) per barel.

Baca Juga:
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Senator Tom Begich tidak seetuju dengan pernyataan Dunleav. Begich mengatakan para pemimpin industri minyak tidak menyatakan keinginan untuk meninggalkan negara. Dia menyebut industri minyak tidak akan meninggalkan negara bagian Alaska karena kontrak di Alaska lebih aman.

“Secara informal, para pemimpin industri belum menyatakan keinginan untuk meninggalkan negara dan juga menyatakan kesulitan dalam merekrut ahli dari dalam negara. Saya percaya bahwa industri minyak dan gas bersedia bekerja sebagai mitra,” kata Begich.

Lebih lanjut, Begich menerangkan kredit pajak yang diberikan negara kepada industri dapat diubah sedemikian rupa. Perubahan tersebut dapat di desain agar profitabiliatas produsen tetap terjaga sembari memberikan peningkatan pendapatan bagi negara.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Desain tersebut dapat berupa pengurangan jumlah pajak yang dibayar perusahaan minyak berdasarkan nilai pasar per satu barel. Dengan demikian, Begich percaya industri minyak bersedia untuk bekerja dengan negara sebagai mitra.

“Pada akhirnya kita semua harus bekerja bersama. Sebab, mengambil posisi absolut adalah sebuah kesalahan,” kata Begich seperti dilansirjuneauempire.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?