KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:15 WIB
Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) di Jakarta, ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tito mengatakan pemerintah mendukung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk," katanya dalam rapat pembahasan RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tito menuturkan pemerintah sedari awal tidak memiliki rencana untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat mekanisme penunjukan.

"Dari awal dalam draf kami, draf pemerintah, sikapnya sama. Dipilih, bukan ditunjuk," ujarnya.

Terkait dengan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang tercantum dalam RUU DKJ, Tito menuturkan pembentukan dewan tersebut sesungguhnya merupakan ide lama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wacana membentuk Dewan Aglomerasi mencuat mengingat Jakarta telah menyatu dengan kabupaten atau kota di sekitarnya. Menurut Tito, wacana pembentukan dewan muncul pada April 2022 dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD).

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD, di situ muncul topik tentang pentingnya harmonisasi dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," tuturnya.

Tito menambahkan Jakarta juga tidak memiliki batas alam dengan kabupaten/kota sekitarnya. Selain itu, Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya juga menghadapi permasalahan yang sama, mulai dari kemacetan, banjir, polusi, hingga migrasi penduduk.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk Kawasan Metropolitan Jabodetabekjur, atau megapolitan, atau aglomerasi," katanya.

Rencana untuk membentuk kawasan metropolitan atau megapolitan pada akhirnya banyak ditentang karena terkesan akan menggabungkan seluruh daerah di Jabodetabek menjadi 1 daerah baru.

"Sehingga akhirnya disepakati saja saat itu disebut kawasan aglomerasi. Tidak ada keterikatan dalam masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya," ujar Tito. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra