EKONOMI DI LUAR JAWA

Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 19:13 WIB
Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk meratakan pembangunan di luar Pulau Jawa dengan memanfaatkan dana penerimaan pajak, sehingga struktur perekonomian Indonesia menyebar secara merata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dari sisi fiskal penerimaan pajak yang mayoritas hampir sekitar 70% berasal dari Pulau Jawa bisa dialokasikan ke luar jawa dengan menggunakan skema yang telah ada.

“Dari penerimaan pajak, kami bisa distribusikan ke luar Pulau Jawa melaui Dana Transfer, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan dana desa. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ia mengharapkan beberapa langkah tersebut bisa menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi terutama di luar Pulau Jawa. Karenanya, kebijakan pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa juga tengah ditingkatkan.

Investasi di luar Pulau Jawa harapannya bisa semakin meningkat, sekaligus memanfaatkan potensi investasi yang bisa dikembangkan melalui berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.”Seperti halnya di Sulawesi dengan mengembangkan 10 tujuan pariwisata,” katanya.

Sri menyatakan seluruh langkah tersebut untuk meningkatkan dan mengembangkan pertumbuhan perekonomian di luar Pulau Jawa. Hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yang ingin pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggiran.

Selain itu, Sri ingin menciptakan lebih banyak belanja pemerintah terutama dari Kementerian / Lembaga (K/L). “Tujuannya untuk menaikkan kapasitas perekonomian di luar Pulau Jawa.” (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?