EKONOMI DI LUAR JAWA

Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 19:13 WIB
Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk meratakan pembangunan di luar Pulau Jawa dengan memanfaatkan dana penerimaan pajak, sehingga struktur perekonomian Indonesia menyebar secara merata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dari sisi fiskal penerimaan pajak yang mayoritas hampir sekitar 70% berasal dari Pulau Jawa bisa dialokasikan ke luar jawa dengan menggunakan skema yang telah ada.

“Dari penerimaan pajak, kami bisa distribusikan ke luar Pulau Jawa melaui Dana Transfer, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan dana desa. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ia mengharapkan beberapa langkah tersebut bisa menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi terutama di luar Pulau Jawa. Karenanya, kebijakan pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa juga tengah ditingkatkan.

Investasi di luar Pulau Jawa harapannya bisa semakin meningkat, sekaligus memanfaatkan potensi investasi yang bisa dikembangkan melalui berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.”Seperti halnya di Sulawesi dengan mengembangkan 10 tujuan pariwisata,” katanya.

Sri menyatakan seluruh langkah tersebut untuk meningkatkan dan mengembangkan pertumbuhan perekonomian di luar Pulau Jawa. Hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yang ingin pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggiran.

Selain itu, Sri ingin menciptakan lebih banyak belanja pemerintah terutama dari Kementerian / Lembaga (K/L). “Tujuannya untuk menaikkan kapasitas perekonomian di luar Pulau Jawa.” (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP