MALAYSIA

Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Minggu, 22 November 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman mendesak pemerintah menerapkan windfall tax untuk para produsen alat kesehatan yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021.

Syed Saddiq mengatakan salah satu industri alat kesehatan di Malaysia yang permintaan produknya melonjak saat pandemi misalnya sarung tangan medis.

Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan penerimaan negara yang terkumpul dari penerimaan windfall tax untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi, terutama tenaga medis yang berada di barisan terdepan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Saya mengusulkan agar pemerintah memberlakukan windfall tax pada perusahaan sarung tangan karet di Malaysia yang telah menikmati keuntungan berlipat ganda di masa Covid-19," katanya dalam rapat membahas RAPBN 2021, Rabu (18/11/2020).

Syed Saddiq menghitung potensi penerimaan negara dari penerimaan windfall tax pada 4 produsen sarung tangan besar di Malaysia bisa mencapai RM4,8 miliar atau Rp16,5 triliun tahun depan. Dia beralasan, permintaan sarung tangan tetap akan tinggi walaupun vaksin Covid-19 ditemukan.

Merujuk laporan keuangan produsen sarung tangan Top Glove, Syed Saddiq menyebut ada laba bersih perusahaan itu mencapai RM1,9 miliar atau Rp6,5 triliun untuk tahun keuangan 2020, atau melonjak 417% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara itu, pabrik sarung tangan Supermax mengantongi laba bersih RM789,5 juta atau Rp2,7 triliun pada kuartal I/2020 atau meningkat 32 kali lipat secara tahunan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai komitmen sumbangan perusahaan sarung tangan senilai RM400 juta atau Rp1,3 triliun sangat tidak mencukupi untuk menangani dampak pandemi Covid-19 tahun depan.

Menurut perhitungannya, penanganan dampak pandemi masih akan menelan biaya RM3 miliar atau Rp10,3 triliun, dengan asumsi vaksin Covid-19 telah ditemukan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

"Ini bukan berarti kita ingin menghukum mereka. Ketika mereka mendapat keuntungan luar biasa sedangkan orang lain menderita, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikan uang itu demi penanganan Covid-19," ujarnya, dilansir dari malaymail.com.

Syed Saddiq meminta pemerintah berani mencari celah menambah penerimaan negara dalam situasi Covid-19, termasuk melalui windfall tax pada produsen alat kesehatan.

Dia mengingatkan keengganan pemerintah menerapkan windfall tax juga bisa menjadi sorotan publik dan memunculkan spekulasi negara takut terhadap perusahaan besar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?