MALAYSIA

Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Minggu, 22 November 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman mendesak pemerintah menerapkan windfall tax untuk para produsen alat kesehatan yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021.

Syed Saddiq mengatakan salah satu industri alat kesehatan di Malaysia yang permintaan produknya melonjak saat pandemi misalnya sarung tangan medis.

Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan penerimaan negara yang terkumpul dari penerimaan windfall tax untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi, terutama tenaga medis yang berada di barisan terdepan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"Saya mengusulkan agar pemerintah memberlakukan windfall tax pada perusahaan sarung tangan karet di Malaysia yang telah menikmati keuntungan berlipat ganda di masa Covid-19," katanya dalam rapat membahas RAPBN 2021, Rabu (18/11/2020).

Syed Saddiq menghitung potensi penerimaan negara dari penerimaan windfall tax pada 4 produsen sarung tangan besar di Malaysia bisa mencapai RM4,8 miliar atau Rp16,5 triliun tahun depan. Dia beralasan, permintaan sarung tangan tetap akan tinggi walaupun vaksin Covid-19 ditemukan.

Merujuk laporan keuangan produsen sarung tangan Top Glove, Syed Saddiq menyebut ada laba bersih perusahaan itu mencapai RM1,9 miliar atau Rp6,5 triliun untuk tahun keuangan 2020, atau melonjak 417% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, pabrik sarung tangan Supermax mengantongi laba bersih RM789,5 juta atau Rp2,7 triliun pada kuartal I/2020 atau meningkat 32 kali lipat secara tahunan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai komitmen sumbangan perusahaan sarung tangan senilai RM400 juta atau Rp1,3 triliun sangat tidak mencukupi untuk menangani dampak pandemi Covid-19 tahun depan.

Menurut perhitungannya, penanganan dampak pandemi masih akan menelan biaya RM3 miliar atau Rp10,3 triliun, dengan asumsi vaksin Covid-19 telah ditemukan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

"Ini bukan berarti kita ingin menghukum mereka. Ketika mereka mendapat keuntungan luar biasa sedangkan orang lain menderita, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikan uang itu demi penanganan Covid-19," ujarnya, dilansir dari malaymail.com.

Syed Saddiq meminta pemerintah berani mencari celah menambah penerimaan negara dalam situasi Covid-19, termasuk melalui windfall tax pada produsen alat kesehatan.

Dia mengingatkan keengganan pemerintah menerapkan windfall tax juga bisa menjadi sorotan publik dan memunculkan spekulasi negara takut terhadap perusahaan besar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing