MALAYSIA

Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Minggu, 22 November 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Diminta Terapkan Windfall Tax untuk Produsen Alat Kesehatan

Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman mendesak pemerintah menerapkan windfall tax untuk para produsen alat kesehatan yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021.

Syed Saddiq mengatakan salah satu industri alat kesehatan di Malaysia yang permintaan produknya melonjak saat pandemi misalnya sarung tangan medis.

Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan penerimaan negara yang terkumpul dari penerimaan windfall tax untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi, terutama tenaga medis yang berada di barisan terdepan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Saya mengusulkan agar pemerintah memberlakukan windfall tax pada perusahaan sarung tangan karet di Malaysia yang telah menikmati keuntungan berlipat ganda di masa Covid-19," katanya dalam rapat membahas RAPBN 2021, Rabu (18/11/2020).

Syed Saddiq menghitung potensi penerimaan negara dari penerimaan windfall tax pada 4 produsen sarung tangan besar di Malaysia bisa mencapai RM4,8 miliar atau Rp16,5 triliun tahun depan. Dia beralasan, permintaan sarung tangan tetap akan tinggi walaupun vaksin Covid-19 ditemukan.

Merujuk laporan keuangan produsen sarung tangan Top Glove, Syed Saddiq menyebut ada laba bersih perusahaan itu mencapai RM1,9 miliar atau Rp6,5 triliun untuk tahun keuangan 2020, atau melonjak 417% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, pabrik sarung tangan Supermax mengantongi laba bersih RM789,5 juta atau Rp2,7 triliun pada kuartal I/2020 atau meningkat 32 kali lipat secara tahunan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai komitmen sumbangan perusahaan sarung tangan senilai RM400 juta atau Rp1,3 triliun sangat tidak mencukupi untuk menangani dampak pandemi Covid-19 tahun depan.

Menurut perhitungannya, penanganan dampak pandemi masih akan menelan biaya RM3 miliar atau Rp10,3 triliun, dengan asumsi vaksin Covid-19 telah ditemukan.

Baca Juga:
Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

"Ini bukan berarti kita ingin menghukum mereka. Ketika mereka mendapat keuntungan luar biasa sedangkan orang lain menderita, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikan uang itu demi penanganan Covid-19," ujarnya, dilansir dari malaymail.com.

Syed Saddiq meminta pemerintah berani mencari celah menambah penerimaan negara dalam situasi Covid-19, termasuk melalui windfall tax pada produsen alat kesehatan.

Dia mengingatkan keengganan pemerintah menerapkan windfall tax juga bisa menjadi sorotan publik dan memunculkan spekulasi negara takut terhadap perusahaan besar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN