MALAYSIA

Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

ILUSTRASI. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association Malaysia/LIAM) meminta pemerintah agar memasukkan premi asuransi kesehatan dalam keringanan pajak. Insentif berupa keringanan pajak saat ini diberikan senilai RM8.000 atau Rp27,2 juta untuk setiap wajib pajak pemegang premi.

Presiden LIAM Loh Guat Lan mengatakan keringanan pajak diperlukan untuk biaya pengobatan pada diri sendiri, pasangan, dan anak-anak untuk penyakit serius dalam premi asuransi kesehatan.

Kemudian, pemerintah juga dapat meningkatkan keringanan pajak gabungan untuk premi asuransi kesehatan medis dan premi asuransi pendidikan yang saat ini sebesar RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM6.000 atau Rp20,4 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Biaya pengobatan biasanya meningkat seiring dengan bertambahnya usia dan wajib pajak menggunakan pendapatan mereka untuk mendanai kebutuhan medis jangka panjang mereka di masa depan," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Loh mengatakan pemerintah dapat memasukkan tambahan keringanan pajak atas asuransi tersebut dalam APBN 2022. Menurutnya, usulan tersebut akan membantu meringankan beban biaya pengobatan wajib pajak di masa depan.

Loh menyebut biaya asuransi kesehatan untuk sebuah keluarga dengan anggota 2 orang dewasa dan 3 anak adalah rata-rata sekitar RM2.500 atau Rp8,5 juta per tahun. Sementara itu, premi asuransi pendidikan yang dibayarkan keluarga tersebut untuk 3 anak hanya RM500 per tahun atau Rp1,7 juta.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di sisi lain, LIAM menyarankan agar pemerintah meningkatkan batas keringanan pajak pribadi untuk premi asuransi jiwa yang saat ini RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM5.000 atau Rp17 juta. Ada pula usulan pembebasan pajak layanan 6% pada Skema Asuransi Kelompok Karyawan, serta perpanjangan Program Perlindungan Tenang Voucher (PTV) senilai RM50 atau Rp170.350 untuk 40% masyarakat berpenghasilan terendah selama satu tahun.

Menurut Loh, penghapusan pajak layanan 6% akan mendorong pengusaha mengasuransikan karyawan mereka dengan skema kelompok. Adapun hingga saat ini, statistik mencatat kurang dari separuh karyawan di Malaysia yang memperoleh bentuk perlindungan tersebut.

"Mengingat pentingnya memiliki asuransi kesehatan bagi warga Malaysia, keringanan pajak untuk jenis rencana asuransi ini harus ditingkatkan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN