MALAYSIA

Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

ILUSTRASI. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association Malaysia/LIAM) meminta pemerintah agar memasukkan premi asuransi kesehatan dalam keringanan pajak. Insentif berupa keringanan pajak saat ini diberikan senilai RM8.000 atau Rp27,2 juta untuk setiap wajib pajak pemegang premi.

Presiden LIAM Loh Guat Lan mengatakan keringanan pajak diperlukan untuk biaya pengobatan pada diri sendiri, pasangan, dan anak-anak untuk penyakit serius dalam premi asuransi kesehatan.

Kemudian, pemerintah juga dapat meningkatkan keringanan pajak gabungan untuk premi asuransi kesehatan medis dan premi asuransi pendidikan yang saat ini sebesar RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM6.000 atau Rp20,4 juta.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Biaya pengobatan biasanya meningkat seiring dengan bertambahnya usia dan wajib pajak menggunakan pendapatan mereka untuk mendanai kebutuhan medis jangka panjang mereka di masa depan," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Loh mengatakan pemerintah dapat memasukkan tambahan keringanan pajak atas asuransi tersebut dalam APBN 2022. Menurutnya, usulan tersebut akan membantu meringankan beban biaya pengobatan wajib pajak di masa depan.

Loh menyebut biaya asuransi kesehatan untuk sebuah keluarga dengan anggota 2 orang dewasa dan 3 anak adalah rata-rata sekitar RM2.500 atau Rp8,5 juta per tahun. Sementara itu, premi asuransi pendidikan yang dibayarkan keluarga tersebut untuk 3 anak hanya RM500 per tahun atau Rp1,7 juta.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di sisi lain, LIAM menyarankan agar pemerintah meningkatkan batas keringanan pajak pribadi untuk premi asuransi jiwa yang saat ini RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM5.000 atau Rp17 juta. Ada pula usulan pembebasan pajak layanan 6% pada Skema Asuransi Kelompok Karyawan, serta perpanjangan Program Perlindungan Tenang Voucher (PTV) senilai RM50 atau Rp170.350 untuk 40% masyarakat berpenghasilan terendah selama satu tahun.

Menurut Loh, penghapusan pajak layanan 6% akan mendorong pengusaha mengasuransikan karyawan mereka dengan skema kelompok. Adapun hingga saat ini, statistik mencatat kurang dari separuh karyawan di Malaysia yang memperoleh bentuk perlindungan tersebut.

"Mengingat pentingnya memiliki asuransi kesehatan bagi warga Malaysia, keringanan pajak untuk jenis rencana asuransi ini harus ditingkatkan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?