MALAYSIA

Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

ILUSTRASI. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association Malaysia/LIAM) meminta pemerintah agar memasukkan premi asuransi kesehatan dalam keringanan pajak. Insentif berupa keringanan pajak saat ini diberikan senilai RM8.000 atau Rp27,2 juta untuk setiap wajib pajak pemegang premi.

Presiden LIAM Loh Guat Lan mengatakan keringanan pajak diperlukan untuk biaya pengobatan pada diri sendiri, pasangan, dan anak-anak untuk penyakit serius dalam premi asuransi kesehatan.

Kemudian, pemerintah juga dapat meningkatkan keringanan pajak gabungan untuk premi asuransi kesehatan medis dan premi asuransi pendidikan yang saat ini sebesar RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM6.000 atau Rp20,4 juta.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Biaya pengobatan biasanya meningkat seiring dengan bertambahnya usia dan wajib pajak menggunakan pendapatan mereka untuk mendanai kebutuhan medis jangka panjang mereka di masa depan," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Loh mengatakan pemerintah dapat memasukkan tambahan keringanan pajak atas asuransi tersebut dalam APBN 2022. Menurutnya, usulan tersebut akan membantu meringankan beban biaya pengobatan wajib pajak di masa depan.

Loh menyebut biaya asuransi kesehatan untuk sebuah keluarga dengan anggota 2 orang dewasa dan 3 anak adalah rata-rata sekitar RM2.500 atau Rp8,5 juta per tahun. Sementara itu, premi asuransi pendidikan yang dibayarkan keluarga tersebut untuk 3 anak hanya RM500 per tahun atau Rp1,7 juta.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di sisi lain, LIAM menyarankan agar pemerintah meningkatkan batas keringanan pajak pribadi untuk premi asuransi jiwa yang saat ini RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM5.000 atau Rp17 juta. Ada pula usulan pembebasan pajak layanan 6% pada Skema Asuransi Kelompok Karyawan, serta perpanjangan Program Perlindungan Tenang Voucher (PTV) senilai RM50 atau Rp170.350 untuk 40% masyarakat berpenghasilan terendah selama satu tahun.

Menurut Loh, penghapusan pajak layanan 6% akan mendorong pengusaha mengasuransikan karyawan mereka dengan skema kelompok. Adapun hingga saat ini, statistik mencatat kurang dari separuh karyawan di Malaysia yang memperoleh bentuk perlindungan tersebut.

"Mengingat pentingnya memiliki asuransi kesehatan bagi warga Malaysia, keringanan pajak untuk jenis rencana asuransi ini harus ditingkatkan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan