AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Didesak Hapus Skema Pink Tax, Diskriminasi bagi Perempuan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Pemerintah Didesak Hapus Skema Pink Tax, Diskriminasi bagi Perempuan

Ibu negara AS Jill Biden berpose untuk difoto bersama anggota militer dan keluarga mereka saat pertemuan di Pangkalan Gabungan Charleston di North Charleston, South Carolina, Amerika Serikat, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Randall Hill/HP/djo

WASHINGTON, D.C, DDTCNews – Pemerintah AS diminta menghapus praktik pink tax, pemajakan yang lebih tinggi terhadap produk tertentu berdasarkan perbedaan gender. Misalnya, tarif pajak yang lebih tinggi untuk seragam tentara perempuan dibanding laki-laki.

Desakan penghapusan pink tax ini datang dari dua senator AS, Maggie Hassan dan Joni Ernst. Keduanya, masing-masing berasal dari Demokrat dan Republik, mengajukan RUU yang menghapus klausul pemajakan yang lebih tinggi terhadap produk perempuan. Skema pajak ini membuat tentara perempuan membayar seragam lebih mahal ketimbang tentara laki-laki.

Hassan dan Ernst meyakini bahwa perlu ada keadilan antara perempuan dan laki-laki. Perempuan, menurut mereka, tak seharusnya merogoh kocek lebih dalam ketimbang laki-laki untuk produk pakaian yang kurang lebih sama.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Bukankah sangat aneh melihat para anggota militer wanita dipaksa untuk membayar lebih mahal untuk membeli seragam? Seragam itu juga pada akhirnya mereka gunakan untuk melayani negara ini," ungkap Maggie dikutip dari military.com, Selasa (26/10/2021).

RUU yang diajukan kedua senator ini akan mengevaluasi ulang biaya pembelian seragam bagi tentara, utamanya terkait jenis-jenis pakaian yang berbeda antara wanita dan pria. Maggie dan Joni juga menuntut kejelasan pengertian dari ‘uniquely military’.

Keduanya ingin Menteri Pertahanan membuat kriteria yang lebih konsisten untuk barang yang termasuk ke dalam uniquely military. Saat ini, kriteria untuk barang jenis tersebut terlalu umum. Barang uniquely military ini bahkan menjadi salah satu alasan tingginya biaya seragam.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Maggie juga beralasan, jumlah tentara perempuan di AS lebih sedikit ketimbang laki-laki. Hal ini membuat faktor pembagi dari total biaya seragam lebih kecil sehingga biaya satuan seragam menjadi lebih besar bagi perempuan.

Sebagai gambaran, biaya seragam bagi tentara perempuan di AS menyentuh US$8.0000. Sementara untuk tentara laki-laki, biaya seragam hanya separuhnya, US$4.000.

Biaya ini di luar dari alokasi tunjangan yang diberikan oleh negara. Secara umum mereka hanya mendapatkan tunjangan $400. Lucunya, ujar Maggie, jumlah tunjangan tersebut diberikan sama besar bagi tentara laki-laki atau perempuan. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember