JERMAN

Pemerintah Berencana Pangkas PPN Tiket Kereta Api

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:44 WIB
Pemerintah Berencana Pangkas PPN Tiket Kereta Api

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket kereta api jarak jauh. Rencana ini bertujuan untuk membuat perjalanan kereta api lebih menarik dan mengurangi emisi karbon.

Menteri Transportasi Jerman Andreas Scheuer mengatakan melalui penurunan tarif PPN tersebut, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan jumlah penumpang kereta api menjadi 150 juta per tahun.

“Untuk mencapai hal itu dan membuat kereta lebih menarik maka kami perlu menurunkan tarif PPN atas tiket kereta api dari 19% menjadi 7%,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penurunan tarif PPN pada tiket kereta juga akan menurunkan harga jual tiket dari Berlin ke Munich, dari sebelumnya 153 euro (Rp2,42 juta) menjadi 129 euro (Rp2,04 juta). Dengan tarif baru tersebut, pelanggan kereta api akan menghemat 24 euro (Rp379,91 ribu) per perjalanan.

Scheuer menjelaskan ada keseriusan pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah juga menginginkan semakin banyak warga beralih dari penggunaan mobil pribadi atau pesawat ke moda tranportasi berupa kereta api.

Menanggapi hal ini, grup transportasi kereta api Allianz pro memberi respons positif kepada Scheuer. Grup tersebut mengungkap sinyal penting untuk iklim yang lebih besar di sektor transportasi karena transportasi jarak dekat dan jauh tetap dikenakan tarif PPN 7%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Aliansi pendukung kereta mengatakan Scheuer mengadopsi ide penting dari komisi transportasi Jerman. Melalui kebijakan itu, tidak ada kerugian untuk tiket kereta api yang harus berhadapan dengan tiket pesawat. Tiket pesawat dalam kasus koneksi internasional saat ini tidak dikenakan pajak sama sekali.

Mengurangi emisi di sektor transportasi telah terbukti sangat sulit bagi Jerman. Jejak karbon mobil, pesawat, dan alat transportasi lainnya sebagian besar tetap stagnan sejak 1990. Komisi transportasi nasional ditugaskan untuk mengusulkan upaya agar menurunkan produksi gas rumah kaca.

Kendati demikian, Scheuer telah dikritik karena gagal sepenuhnya mendukung pekerjaan badan tersebut. Bahkan, setelah berbulan-bulan negosiasi yang kontroversial, proposal komisi – yang dirilis pada akhir Maret – tidak mengandung langkah-langkah yang cukup untuk mencapai target pengurangan emisi transportasi Jerman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?