UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPI, penghasilan yang diterima LPI berupa bunga pinjaman dari entitas milik LPI atau dari perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

"Pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh…dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyi Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPI, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, perlu dicatat penghasilan bunga yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tidak termasuk penghasilan bunga atas obligasi. Dengan kata lain, penghasilan LPI yang berasal dari bunga obligasi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 11 ayat (5) RPP.

Untuk diketahui, LPI selaku lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan investasi tersebut, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh LPI adalah menerima atau memberikan pinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, pinjaman yang diberikan oleh LPI dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, hingga instrumen lainnya.

Ketika memberikan pinjaman, LPI harus melakukan analisis risiko yang paling sedikit mencakup tujuan pemberian pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek, hingga kemampuan pengembalian pinjaman.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman nantinya akan diatur lebih lanjut oleh LPI melalui peraturan dewan direktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya