UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPI, penghasilan yang diterima LPI berupa bunga pinjaman dari entitas milik LPI atau dari perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

"Pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh…dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyi Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPI, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Namun demikian, perlu dicatat penghasilan bunga yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tidak termasuk penghasilan bunga atas obligasi. Dengan kata lain, penghasilan LPI yang berasal dari bunga obligasi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 11 ayat (5) RPP.

Untuk diketahui, LPI selaku lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Untuk menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan investasi tersebut, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh LPI adalah menerima atau memberikan pinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, pinjaman yang diberikan oleh LPI dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, hingga instrumen lainnya.

Ketika memberikan pinjaman, LPI harus melakukan analisis risiko yang paling sedikit mencakup tujuan pemberian pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek, hingga kemampuan pengembalian pinjaman.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman nantinya akan diatur lebih lanjut oleh LPI melalui peraturan dewan direktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6