UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPI, penghasilan yang diterima LPI berupa bunga pinjaman dari entitas milik LPI atau dari perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

"Pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh…dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyi Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPI, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun demikian, perlu dicatat penghasilan bunga yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tidak termasuk penghasilan bunga atas obligasi. Dengan kata lain, penghasilan LPI yang berasal dari bunga obligasi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 11 ayat (5) RPP.

Untuk diketahui, LPI selaku lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan investasi tersebut, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh LPI adalah menerima atau memberikan pinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, pinjaman yang diberikan oleh LPI dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, hingga instrumen lainnya.

Ketika memberikan pinjaman, LPI harus melakukan analisis risiko yang paling sedikit mencakup tujuan pemberian pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek, hingga kemampuan pengembalian pinjaman.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman nantinya akan diatur lebih lanjut oleh LPI melalui peraturan dewan direktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja