UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:00 WIB
Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha menambahkan dua pasal baru yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Penambahan pasal baru tersebut disisipkan antara Pasal 63 dan Pasal 64 PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan. RPP yang menjadi calon pengganti beleid tersebut diatur dalam Pasal 63A dan Pasal 63B.

"Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," bunyi Pasal 63A ayat (1) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

RPP perpajakan menjabarkan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan maka wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Menteri keuangan akan menunjuk penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 63A ayat (5) memaparkan menteri keuangan dapat bekerja sama dengan beberapa pihak dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Pihak yang bisa diajak kerja sama tersebut antara lain instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) akan menjadi basis aturan untuk implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Aturan setingkat PMK tersebut akan berisi dua basis ketentuan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Pertama, terkait dengan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kedua, ketentuan terkait dengan kerja sama dengan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," tulis Pasal 63B ayat (1).

RPP yang menjadi penjabaran UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan tersebut menegaskan setiap keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan tertulis.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Rancangan beleid juga menjelaskan tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik adalah tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi DJP atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 63B ayat (5). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6