KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Akan Tetapkan 4 KEK Baru, Nilai Investasinya Rp161 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Akan Tetapkan 4 KEK Baru, Nilai Investasinya Rp161 Triliun

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang (kedua dari kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki 4 kawasan ekonomi khusus (KEK) baru antara lain KEK Nipa, KEK Edutek Medika Internasional Banten, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, dan KEK Industri Hijau Bungku.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menetapkan keempat KEK tersebut dalam waktu dekat ini.

"Untuk investasinya di 4 KEK tersebut adalah Rp161 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, KEK Nipa yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau bakal berfokus pada sektor industri logistik dan energi. Sementara itu, KEK Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di BSD bakal berfokus pada riset, ekonomi digital, kesehatan, dan industri kreatif.

Kemudian, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam bakal berfokus pada sektor pariwisata kesehatan, sedangkan KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah akan berfokus pada sektor pengolahan logistik dan energi.

Bila PP terkait dengan keempat KEK di atas ditetapkan, jumlah KEK di Indonesia bakal bertambah dari 22 menjadi sebanyak 26 KEK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"[Keempat KEK] sudah disetujui tapi untuk bisa ditetapkan menjadi KEK kita perlu ada penetapan PP yang akan ditandatangani oleh Presiden [Joko Widodo]," ujar Rizal.

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian tertentu dan memperoleh fasilitas tertentu.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021, kegiatan-kegiatan usaha di KEK antara lain produksi, logistik, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, serta penyediaan infrastruktur KEK.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, fasilitas pajak yang disediakan di KEK antara lain tax holiday, tax allowance, PPN tidak dipungut, PPnBM tidak dipungut, bea masuk tidak dipungut, penangguhan bea masuk, pembebasan cukai atas bahan baku/penolong, hingga pengurangan pajak daerah sebesar 50-100%.

Pemerintah mencatat total investasi di KEK secara kumulatif sudah mencapai Rp205,2 triliun hingga Juni 2024. Pada semester I/2024, total investasi di KEK sudah mencapai Rp31,4 triliun, atau 40% dari target 2024 senilai Rp78,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra