AUSTRALIA

Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 15:56 WIB
Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperoleh tambahan penerimaan lebih dari AUD16 miliar atau setara dengan Rp154,9 triliun melalui pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, otoritas memanfaatkan teknologi informasi.

Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari pemeriksaan (audit) pajak orang pribadi dan perusahaan senilai AUD15,3 miliar pada 2018—2019. Pasalnya, ada lebih dari 530.500 penyesuaian laporan pajak setelah adanya audit yang dijalankan otoritas.

“Angka itu naik dari posisi tahun sebelumnya 360.000. Peningkatan ini sebagian karena penggunaan yang lebih baik dari analitik canggih dan otomatisasi yang menargetkan wajib pajak individu,” demikian pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Selain itu, ada pula penerimaan dari pengungkapan sukarela terkait kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan pajak senilai AUD1 miliar atau setara dengan Rp9,7 triliun. Penerimaan itu juga termasuk AUD146 juta dalam kewajiban goods and services tax (GST) dan AUD131 juta pengumpulan tunai.

ATO mengaku akan terus berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Otoritas telah memperkirakan dampak dari strategi pre-emptive untuk meningkatkan kepatuhan yang berkelanjutan dan lebih luas.

Pada laporan yang telah disampaikan kepada parlemen menunjukkan adanya kompleksitas kepatuhan terintegrasi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang dianggap tidak mematuhi peraturan perundang – undangan perpajakan.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Penasihat pajak senior Institute of Public Accountants Tony Greco mengatakan peningkatan pendapatan adalah hasil dari penggunaan data yang lebih baik. Penggunaan analitik dan pencocokan data yang lebih baik dapat mengurangi risiko wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak.

“Dengan orang-orang beralih ke lebih banyak transaksi digital, ini menjadi sulit untuk disembunyikan,” katanya. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan