Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperoleh tambahan penerimaan lebih dari AUD16 miliar atau setara dengan Rp154,9 triliun melalui pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, otoritas memanfaatkan teknologi informasi.
Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari pemeriksaan (audit) pajak orang pribadi dan perusahaan senilai AUD15,3 miliar pada 2018—2019. Pasalnya, ada lebih dari 530.500 penyesuaian laporan pajak setelah adanya audit yang dijalankan otoritas.
“Angka itu naik dari posisi tahun sebelumnya 360.000. Peningkatan ini sebagian karena penggunaan yang lebih baik dari analitik canggih dan otomatisasi yang menargetkan wajib pajak individu,” demikian pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (21/10/2019).
Selain itu, ada pula penerimaan dari pengungkapan sukarela terkait kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan pajak senilai AUD1 miliar atau setara dengan Rp9,7 triliun. Penerimaan itu juga termasuk AUD146 juta dalam kewajiban goods and services tax (GST) dan AUD131 juta pengumpulan tunai.
ATO mengaku akan terus berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Otoritas telah memperkirakan dampak dari strategi pre-emptive untuk meningkatkan kepatuhan yang berkelanjutan dan lebih luas.
Pada laporan yang telah disampaikan kepada parlemen menunjukkan adanya kompleksitas kepatuhan terintegrasi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang dianggap tidak mematuhi peraturan perundang – undangan perpajakan.
Penasihat pajak senior Institute of Public Accountants Tony Greco mengatakan peningkatan pendapatan adalah hasil dari penggunaan data yang lebih baik. Penggunaan analitik dan pencocokan data yang lebih baik dapat mengurangi risiko wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak.
“Dengan orang-orang beralih ke lebih banyak transaksi digital, ini menjadi sulit untuk disembunyikan,” katanya. (MG-avo/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.