AUSTRALIA

Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 15:56 WIB
Pemeriksaan Pajak Hasilkan Ratusan Triliun Rupiah

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperoleh tambahan penerimaan lebih dari AUD16 miliar atau setara dengan Rp154,9 triliun melalui pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, otoritas memanfaatkan teknologi informasi.

Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari pemeriksaan (audit) pajak orang pribadi dan perusahaan senilai AUD15,3 miliar pada 2018—2019. Pasalnya, ada lebih dari 530.500 penyesuaian laporan pajak setelah adanya audit yang dijalankan otoritas.

“Angka itu naik dari posisi tahun sebelumnya 360.000. Peningkatan ini sebagian karena penggunaan yang lebih baik dari analitik canggih dan otomatisasi yang menargetkan wajib pajak individu,” demikian pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain itu, ada pula penerimaan dari pengungkapan sukarela terkait kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan pajak senilai AUD1 miliar atau setara dengan Rp9,7 triliun. Penerimaan itu juga termasuk AUD146 juta dalam kewajiban goods and services tax (GST) dan AUD131 juta pengumpulan tunai.

ATO mengaku akan terus berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Otoritas telah memperkirakan dampak dari strategi pre-emptive untuk meningkatkan kepatuhan yang berkelanjutan dan lebih luas.

Pada laporan yang telah disampaikan kepada parlemen menunjukkan adanya kompleksitas kepatuhan terintegrasi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang dianggap tidak mematuhi peraturan perundang – undangan perpajakan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penasihat pajak senior Institute of Public Accountants Tony Greco mengatakan peningkatan pendapatan adalah hasil dari penggunaan data yang lebih baik. Penggunaan analitik dan pencocokan data yang lebih baik dapat mengurangi risiko wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak.

“Dengan orang-orang beralih ke lebih banyak transaksi digital, ini menjadi sulit untuk disembunyikan,” katanya. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini