PMK 177/2022

Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 18:47 WIB
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper.

“Direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), kualifikasi pemeriksa bukper merupakan kualifikasi bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh dirjen pajak untuk melaksanakan pemeriksaan bukper. Kedua, mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa bukper.

Kemudian, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper diatur sebagai berikut:

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?
  • melakukan persiapan yang baik;
  • mempertimbangkan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper di kantor DJP dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa bukper;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper dalam jangka waktu pemeriksaan bukper;
  • mendokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan bukper;
  • membuat simpulan pemeriksaan bukper berdasarkan pada bahan bukti yang sah; dan
  • dilakukan pengawasan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, terkait dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan bukper. Laporan pemeriksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukper. Simak ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor