KABUPATEN PANDEGLANG

Pemda Siap Pasang Alat Perekam Pajak di 10 Restoran dan Hotel

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 08:30 WIB
Pemda Siap Pasang Alat Perekam Pajak di 10 Restoran dan Hotel

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan memasang alat perekam pajak (tapping box) di sejumlah restoran dan hotel.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kabupaten Pandeglang Dede Maulana mengatakan Bapenda saat ini sedang melaksanakan pengadaan tapping box dimaksud.

"Kami baru dalam tahapan pengadaan untuk pembelian 10 tapping box. Pemasangan tapping box ini kebanyakan di restoran atau rumah makan dan hotel. Tempat-tempat itu yang akan kami pasang," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dede menuturkan pemasangan tapping box di lokasi usaha wajib diperlukan untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.

"Tujuannya untuk pengawasan transaksi karena masih ada kebocoran. [Ada selisih] antara wajib pajak dengan jumlah konsumen yang dilayani. Minimal bisa mengendalikan itu lah," tuturnya seperti dilansir tangerangonline.id.

Dede menjelaskan pemasangan tapping box akan dilakukan setelah Rancangan APBD Perubahan 2023 mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk diketahui, tapping box dan sejenisnya sering kali digunakan oleh pemda untuk melakukan pengawasan atas transaksi wajib pajak daerah, utamanya atas wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.

Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP