KABUPATEN BARITO TIMUR

Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 16:00 WIB
Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Ilustrasi.

BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum penerapan metode pembayaran pajak secara online kepada DPRD.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan raperda tersebut akan merevisi Perda 2/2018. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak.

"Ini karena Perda 2/2018 sudah tidak relevan lagi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ampera mengatakan terdapat tiga keuntungan ketika pemkab menerapkan digitalisasi pajak daerah. Keuntungan tersebut yakni mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu, dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan pemkab akan segera menyiapkan aplikasi aplikasi yang mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah. Aplikasi tersebut akan dapat beroperasi setelah raperda disahkan.

Ampera menilai adopsi teknologi digital dalam sistem pelayanan pajak dan retribusi online akan efektif meningkatkan PAD. Dia pun optimistis PAD 2022 yang menembus Rp100 miliar dapat tercapai.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Target tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ampera menyebut beberapa sektor retribusi yang akan dioptimalkan di antaranya retribusi parkir, retribusi toko, dan retribusi kebersihan.

"Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," ujarnya, dilansir borneonews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU