KABUPATEN BARITO TIMUR

Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 16:00 WIB
Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Ilustrasi.

BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum penerapan metode pembayaran pajak secara online kepada DPRD.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan raperda tersebut akan merevisi Perda 2/2018. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak.

"Ini karena Perda 2/2018 sudah tidak relevan lagi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ampera mengatakan terdapat tiga keuntungan ketika pemkab menerapkan digitalisasi pajak daerah. Keuntungan tersebut yakni mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu, dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan pemkab akan segera menyiapkan aplikasi aplikasi yang mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah. Aplikasi tersebut akan dapat beroperasi setelah raperda disahkan.

Ampera menilai adopsi teknologi digital dalam sistem pelayanan pajak dan retribusi online akan efektif meningkatkan PAD. Dia pun optimistis PAD 2022 yang menembus Rp100 miliar dapat tercapai.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Target tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ampera menyebut beberapa sektor retribusi yang akan dioptimalkan di antaranya retribusi parkir, retribusi toko, dan retribusi kebersihan.

"Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," ujarnya, dilansir borneonews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah