KABUPATEN BARITO TIMUR

Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 16:00 WIB
Pemda Mulai Melek Teknologi, Aturan Digitalisasi Pajak Daerah Disusun

Ilustrasi.

BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum penerapan metode pembayaran pajak secara online kepada DPRD.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan raperda tersebut akan merevisi Perda 2/2018. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak.

"Ini karena Perda 2/2018 sudah tidak relevan lagi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ampera mengatakan terdapat tiga keuntungan ketika pemkab menerapkan digitalisasi pajak daerah. Keuntungan tersebut yakni mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu, dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan pemkab akan segera menyiapkan aplikasi aplikasi yang mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah. Aplikasi tersebut akan dapat beroperasi setelah raperda disahkan.

Ampera menilai adopsi teknologi digital dalam sistem pelayanan pajak dan retribusi online akan efektif meningkatkan PAD. Dia pun optimistis PAD 2022 yang menembus Rp100 miliar dapat tercapai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Target tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ampera menyebut beberapa sektor retribusi yang akan dioptimalkan di antaranya retribusi parkir, retribusi toko, dan retribusi kebersihan.

"Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," ujarnya, dilansir borneonews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN