Ilustrasi.
BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai payung hukum penerapan metode pembayaran pajak secara online kepada DPRD.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan raperda tersebut akan merevisi Perda 2/2018. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak.
"Ini karena Perda 2/2018 sudah tidak relevan lagi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang harusnya bisa online untuk mempermudah masyarakat," katanya, Senin (1/11/2021).
Ampera mengatakan terdapat tiga keuntungan ketika pemkab menerapkan digitalisasi pajak daerah. Keuntungan tersebut yakni mempermudah pelayanan, mempersingkat waktu, dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menjelaskan pemkab akan segera menyiapkan aplikasi aplikasi yang mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah. Aplikasi tersebut akan dapat beroperasi setelah raperda disahkan.
Ampera menilai adopsi teknologi digital dalam sistem pelayanan pajak dan retribusi online akan efektif meningkatkan PAD. Dia pun optimistis PAD 2022 yang menembus Rp100 miliar dapat tercapai.
Target tersebut terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Ampera menyebut beberapa sektor retribusi yang akan dioptimalkan di antaranya retribusi parkir, retribusi toko, dan retribusi kebersihan.
"Pemkab Barito Timur juga akan berupaya meningkatkan PAD melalui pelabuhan di Desa Telang Baru mudah-mudahan tahun depan sudah bisa," ujarnya, dilansir borneonews.co.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.