KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 13:45 WIB
Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Transfer dan Mulai Hitung Potensi PAD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tak hanya mengandalkan transfer ke daerah (TKD) dalam meningkatkan pendapatan daerah pada APBD.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan saat ini tak sedikit pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu mengoptimalkan PAD karena belum mengukur potensi pajak dan retribusi daerah secara ilmiah.

"Jarang pemda yang punya peta potensi yang bagus. Potensi itu perlu dikaji secara mendalam agar tahu persis potensinya berapa," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Agus menjelaskan kebanyakan pemda masih menetapkan target PAD terlalu rendah agar lebih mudah dicapai oleh otoritas pajak daerah terkait. Pada gilirannya, realisasi PAD juga tidak mencapai potensi aslinya.

Saat ini, hanya segelintir daerah saja yang memiliki PAD lebih tinggi ketimbang TKD. Apabila pajak daerah dipungut sesuai dengan potensi, harapannya makin banyak daerah yang dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada PAD.

Tercatat hanya ada 14 provinsi, 5 kota, dan 1 kabupaten yang memiliki PAD di atas TKD dalam postur pendapatan APBD-nya. Simak 'Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi'

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Ke depan, kami harapkan daerah-daerah ini makin banyak yang PAD-nya lebih besar dari dana transfer," ujar Fatoni.

Provinsi dengan PAD lebih tinggi dari TKD antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.

Sementara itu, kota dan kabupaten dengan nilai PAD lebih tinggi dibandingkan dengan TKD antara lain Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Kabupaten Badung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global