KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski rumah kos terbebas dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mulai tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang rumah kos dapat dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih tinggi.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya mengatakan UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk meningkatkan dasar pengenaan PBB atas rumah kos.

"Jadi, bukan berarti kalau jadi rumah kos, terus tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Pemda memiliki keleluasaan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023, diatur penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud.

"Contoh pertimbangan… misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang dipakai untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari PP 35/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemda Perlu Lakukan Pendataan

Agar pemda bisa mengetahui objek-objek mana saja yang difungsikan sebagai rumah kos, pemda perlu melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Jadi tetap bisa, tetapi memang Bapak dan Ibu perlu melakukan pendataan. Itu sangat bisa untuk dilakukan," ujar Fadliya.

Sebagai informasi, rumah kos bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel mulai tahun depan. Sebab, UU HKPD tidak mencantumkan kos sebagai kategori barang dan jasa yang dikenai PBJT.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), definisi hotel turut mencakup kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, UU PDRD telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, ketentuan pajak daerah pada UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra