KABUPATEN PANGANDARAN

Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran membebaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin atau kurang mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak dengan kategori miskin yang tidak diwajibkan membayar PBB. Nilai PBB yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Kebijakan itu memang akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. Tetapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Jeje menuturkan pemkab memiliki data yang mencukupi untuk menentukan siapa wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ini dan dievaluasi pada 2024.

"PBB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan," ujarnya seperti dilansir pangandaran.ruber.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan kewajiban membayar PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan surat ketetapan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp10.000,00

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dia menegaskan bahwa fasilitas atau insentif pajak tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak yang memiliki KTP Kabupateng Pangandaran.

"Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP