KABUPATEN PANGANDARAN

Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran membebaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin atau kurang mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak dengan kategori miskin yang tidak diwajibkan membayar PBB. Nilai PBB yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Kebijakan itu memang akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. Tetapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jeje menuturkan pemkab memiliki data yang mencukupi untuk menentukan siapa wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ini dan dievaluasi pada 2024.

"PBB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan," ujarnya seperti dilansir pangandaran.ruber.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan kewajiban membayar PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan surat ketetapan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp10.000,00

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menegaskan bahwa fasilitas atau insentif pajak tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak yang memiliki KTP Kabupateng Pangandaran.

"Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra