KABUPATEN ACEH JAYA

Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews – Pemkab Aceh Jaya, Aceh berencana memberikan keringanan berupa pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat miskin ekstrem.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengatakan pembebasan PBB bakal tertuang dalam qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem.

"Pada Januari 2024 mendatang, Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Reza menuturkan pembebasan PBB menjadi bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban pajak masyarakat miskin yang biasanya dibayarkan setiap tahun.

Di sisi lain, ia meminta wajib pajak dengan ekonomi lebih baik patuh membayar PBB. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat.

"Karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Zulfadhli menyebut Pasal 10 huruf h rancangan qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga memuat pengecualian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pengecualian dari objek BPHTB diberikan atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qanun ini disusun untuk melaksanakan UU 1/2022 UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP 35/2023.

"Rancangan qanun pajak dan retribusi Aceh Jaya sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh. Ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," tutur Zulfadhli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra