KABUPATEN ACEH JAYA

Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews – Pemkab Aceh Jaya, Aceh berencana memberikan keringanan berupa pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat miskin ekstrem.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengatakan pembebasan PBB bakal tertuang dalam qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem.

"Pada Januari 2024 mendatang, Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Reza menuturkan pembebasan PBB menjadi bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban pajak masyarakat miskin yang biasanya dibayarkan setiap tahun.

Di sisi lain, ia meminta wajib pajak dengan ekonomi lebih baik patuh membayar PBB. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat.

"Karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Zulfadhli menyebut Pasal 10 huruf h rancangan qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga memuat pengecualian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pengecualian dari objek BPHTB diberikan atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qanun ini disusun untuk melaksanakan UU 1/2022 UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP 35/2023.

"Rancangan qanun pajak dan retribusi Aceh Jaya sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh. Ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," tutur Zulfadhli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses