KABUPATEN PURWOREJO

Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah guna meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia.

"Tentunya Ibu Bupati sangat mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Kabupaten Purworejo untuk menyelesaikan barangkali ada yang masih punya tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Agus menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diberikan mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2024. Melalui kebijakan ini, pemkab menghapus seluruh denda karena keterlambatan pembayaran pajak daerah pada 2013 hingga 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.

Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Dia berharap program ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Setiap tahun, pemkab menargetkan penyelesaian tunggakan pajak daerah senilai Rp2 miliar. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga bakal menentukan keberhasilan pembangunan daerah di Kota Purworejo.

"Yang tidak punya tunggakan, tentunya tetap membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Ada reward bagi wajib pajak yang membayar pajak paling awal atau sebelum jatuh tempo," ujarnya seperti dilansir purworejo24.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN