KABUPATEN PURWOREJO

Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah guna meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia.

"Tentunya Ibu Bupati sangat mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Kabupaten Purworejo untuk menyelesaikan barangkali ada yang masih punya tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diberikan mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2024. Melalui kebijakan ini, pemkab menghapus seluruh denda karena keterlambatan pembayaran pajak daerah pada 2013 hingga 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.

Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Dia berharap program ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak. Setiap tahun, pemkab menargetkan penyelesaian tunggakan pajak daerah senilai Rp2 miliar. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga bakal menentukan keberhasilan pembangunan daerah di Kota Purworejo.

"Yang tidak punya tunggakan, tentunya tetap membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Ada reward bagi wajib pajak yang membayar pajak paling awal atau sebelum jatuh tempo," ujarnya seperti dilansir purworejo24.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra