BERITA PAJAK HARI INI

Pembuatan Billing Pajak Bakal Lebih Efisien dengan Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 08:00 WIB
Pembuatan Billing Pajak Bakal Lebih Efisien dengan Coretax DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diyakini makin memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan proses pembuatan billing untuk pembayaran pajak ke depannya tidak perlu lagi dilakukan secara manual satu per satu untuk setiap jenis, masa, atau ketetapan pajak.

“Pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan fitur sistem yang lebih terintegrasi,” tulis DJP melalui akun media sosial.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

DJP mengungkapkan kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Alhasil, pembayaran pajak akan lebih modern dan efisien.

Selain itu, terdapat fitur baru yaitu akun deposit pajak. Akun ini akan menampung setoran wajib pajak. Setoran tersebut akan dapat digunakan untuk membayar tagihan pajak atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

Sebagai informasi, otoritas pajak terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system secara bertahap kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk tahap pertama, DJP menargetkan cakupan program edukasi menyasar sebanyak 81.450 wajib pajak. Hingga 5 September 2024, proses edukasi penggunaan coretax telah menjangkau 32,59% dari target tahap pertama tersebut.

Selain topik mengenai coretax, ada pula ulasan terkait dengan optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan. Ada juga ulasan mengenai tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri, tax holiday untuk sektor pertanian, dan wacana penambahan jumlah kementerian.

DJP mengungkapkan kehadiran coretax memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus cukup dengan 1 kode billing. Alhasil, pembayaran pajak akan lebih modern dan efisien.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kode Billing Otomatis

Selain pembuatan 1 kode billing untuk pembayaran atas beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak secara sekaligus, coretax nantinya juga mampu menyediakan kode billing secara otomatis atas tagihan yang masih harus dibayar.

"Kemudahan ini akan membantu wajib pajak dalam meminimalkan kesalahan pembayaran yang mengakibatkan harus melakukan Pbk dan membantu wajib pajak menghindari kelalaian pembayaran pajak yang tidak disengaja," jelas DJP.

Sebagai informasi, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem e-billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Optimalisasi Penerimaan Objek Pajak Kendaraan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memandang sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan sehingga pendataan objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat turut dilakukan oleh petugas di tingkat pemerintahan terbawah, yakni kelurahan.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman mengatakan provinsi tidak memiliki pegawai hingga tingkat kelurahan. Hanya kabupaten/kota yang memiliki perangkat pada level tersebut.

"Validasi data bisa dilakukan dengan maksimal bila ada peran serta kabupaten/kota menghadirkan kelurahan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tax Holiday untuk Sektor Pertanian

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai sektor pertanian perlu mendapatkan fasilitas tax holiday.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday diperlukan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Saat ini, pemerintah masih belum banyak memberikan perhatian terhadap investasi pada sektor pertanian.

"Pada masa depan, sektor pertanian mungkin akan menjadi prioritas, terutama dengan restrukturisasi di tingkat petani. Usia rata-rata petani di pedesaan makin tua, sedangkan generasi muda lebih memilih pindah ke kota," katanya dalam wawancara khusus. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri apabila kenaikan tarif PPN menjadi 12% terealisasi pada tahun depan. Hal ini dikarenakan tarif PPN 12% mengerek tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Saat ini, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ditetapkan sebesar 2,2% dari total biaya pembangunan (tanpa pembelian tanah). Apabila tarif PPN 12% terealisasi maka tarif PPN atas KMS naik menjadi 2,4% pada tahun depan.

Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin memandang kebijakan PPN KMS, termasuk PPN 12%, berpotensi memengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. Terlebih, multiplier effect dari sektor perumahan cukup besar. (Kontan/Kompas)

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Batas Jumlah Kementerian Dihapus Tak Bikin Beban APBN Bertambah

Fraksi Partai Golkar DPR memandang batas jumlah kementerian yang dihapus dalam revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak akan menambah beban APBN.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tidak akan bertambah karena nilai belanja pada RAPBN 2025 sudah ditetapkan.

"Jumlah kementerian nanti akan diumumkan oleh Pak Prabowo [Subianto]. Beliau yang tahu dan paham persis jumlah kementerian nantinya berapa. Itu hak prerogatif presiden sepenuhnya," katanya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor