BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juni 2024 | 16:46 WIB
Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Kepala Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di Kampus FIA UI, Depok. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan publik.

Dalam diskusi Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang digelar oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Kepala Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan pembentukan kementerian, lembaga, atau badan baru bukan didasarkan pada aspek politik saja.

“Presiden kalau mau membentuk atau mengubah kementerian harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas, proporsionalitas, kesinambungan, keterpaduan, juga harus menjelaskan tentang perkembangan global,” katanya mengutip UU Kementerian Negara, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berkaca pada amanat dalam UU Kementerian Negara tersebut, presiden perlu memastikan pembentukan kementerian atau badan pajak yang terpisah dari Kemenkeu memang dapat menjawab kebutuhan publik dan mengatasi masalah yang ada saat ini.

“Kalau ujug-ujug kita pisahkan, apakah problem dari semua symptoms tadi terjawab atau tidak? Misal, kalau ternyata jawabannya lagi-lagi kita membutuhkan orang berintegritas, tidak perlu dipisah juga integritas harus ada,” ujar Zainal.

Terkait dengan posisi pajak serta kepabeanan dan cukai, menurutnya, presiden tetap perlu mempertimbangkan adanya pemisahan. Pasalnya, kepabeanan memiliki karakteristik yang cukup berbeda bila dibandingkan dengan pajak dan cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kalau kepabeanan, dia punya fungsi yang berbeda. Ada fungsi spesifik, yakni proteksi masyarakat dari penyelundupan serta perdagangan ilegal. Mau ditaruh di mana ini? Apakah kepabeanan dipisah sendiri atau tetap di Kemenkeu? Ada komplikasi yang tidak sederhana,” jelasnya.

Seperti diketahui, pendirian BPN merupakan salah satu dari 8 program hasil terbaik cepat yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024 Prabowo-Gibran. Simak Fokus ‘Rencana Badan Penerimaan Negara di Tangan Prabowo-Gibran’.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Kebijakan Pajak FIA UI Haula Rosdiana berpandangan pembentukan BPN merupakan amanat Pasal 23A UUD 1945. Sebelum UUD 1945 diamendemen untuk ketiga kalinya pada 2021, ketentuan pajak dan penganggaran sama-sama ada pada Pasal 23.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah amendemen ketiga, pajak diatur tersendiri dalam Pasal 23A. Menurut Haula, adanya pasal khusus untuk pajak menunjukkan bahwa pajak adalah urusan tersendiri dan membutuhkan lembaga tersendiri pula.

“Ini artinya menjadi urusan tersendiri, urusan khusus, menjadi 1 hal yang penting, maka seharusnya dia tidak bisa digabungkan dengan kementerian yang lainnya," ujar Haula.

Menurut Haula, pembentukan BPN diperlukan untuk menghadapi tantangan di tengah dunia yang penuh dengan volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA) pada saat ini. Menurutnya, BPN diperlukan agar otoritas pajak menjadi lebih agile dan adaptif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra