PER-11/PJ/2022

Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:00 WIB
Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat kalau faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal orang pribadi pembeli BKP/JKP tak mau memberitahukan NIK atau NPWP miliknya, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa serta merta membuat faktur pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP.

"Faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Sesuai Pasal 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP, termasuk NIK dan NPWP, untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Siapa yang termasuk konsumen akhir?

Konsumen akhir harus memenuhi dua karakter. Pertama, pembeli barang atau jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli. Kedua, pembeli barang atau jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha.

"Apabila lawan transaksi tidak memenuhi ketentuan diatas maka tidak dapat dibuatkan faktur pajak digunggung," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir paling sedikit memuat beberapa informasi. Di antaranya, nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jenis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir dapat ditentukan sendiri oleh para PKP pedagang eceran sesuai dengan kelaziman usahanya masing-masing.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

KaraWily21 08 Agustus 2024 | 08:41 WIB

Solusi praktisnya: sebagai penjual barang/jasa menambahkan 1%dari nilai penjualan sebagai sanksi berupa Denda 1% dari DPP yang ditagihkan dalam invoice. Semua Warga Negara wajib mematuhi ketentuan terkait FP dan Pemungutan PPN karena baik penjual dan pembeli sama2 memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Risiko 1% tersebut masih merupakan celah bagi para konsumen distributor/reseller yang tidak mau memberikan NPWP/NIK.

07 Agustus 2024 | 15:42 WIB

aturan dibuat tanpa memperhatikan aspek sosial dibawah jangan korbankan pengusaha unt memanfaatkan azas keterbukaan sementara birokrat sendiri masih kacau balau. kalo pengusaha tutup korbannya karyawan atau rakyat kecil

01 Agustus 2024 | 00:04 WIB

Mohon jelaskan atau bantu kami, apa yg hrs kita lakukan selaku PKP apabila lawan transaksi tdk mau dan keberatan juga takut dalam menyerahkan NIK/NPWP sewaktu bertransaksi? Sedangkan kita sebagai pengusaha membutuhkan omset penjualan. Melanggar peraturan perpajakan itu salah tapi omset penjualan berkurang juga dipertanyakan dinas perpajakan sehingga kita yg bukan produsen tidak tahu apa yg harus dilakukan. Mohon berikan pencerahan atas dilema ini. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor