Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat kalau faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam hal orang pribadi pembeli BKP/JKP tak mau memberitahukan NIK atau NPWP miliknya, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa serta merta membuat faktur pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP.
"Faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (24/7/2024).
Sesuai Pasal 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP, termasuk NIK dan NPWP, untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Konsumen akhir harus memenuhi dua karakter. Pertama, pembeli barang atau jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli. Kedua, pembeli barang atau jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha.
"Apabila lawan transaksi tidak memenuhi ketentuan diatas maka tidak dapat dibuatkan faktur pajak digunggung," tulis @kring_pajak.
PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir paling sedikit memuat beberapa informasi. Di antaranya, nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jenis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir dapat ditentukan sendiri oleh para PKP pedagang eceran sesuai dengan kelaziman usahanya masing-masing.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Solusi praktisnya: sebagai penjual barang/jasa menambahkan 1%dari nilai penjualan sebagai sanksi berupa Denda 1% dari DPP yang ditagihkan dalam invoice. Semua Warga Negara wajib mematuhi ketentuan terkait FP dan Pemungutan PPN karena baik penjual dan pembeli sama2 memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Risiko 1% tersebut masih merupakan celah bagi para konsumen distributor/reseller yang tidak mau memberikan NPWP/NIK.
aturan dibuat tanpa memperhatikan aspek sosial dibawah jangan korbankan pengusaha unt memanfaatkan azas keterbukaan sementara birokrat sendiri masih kacau balau. kalo pengusaha tutup korbannya karyawan atau rakyat kecil
Mohon jelaskan atau bantu kami, apa yg hrs kita lakukan selaku PKP apabila lawan transaksi tdk mau dan keberatan juga takut dalam menyerahkan NIK/NPWP sewaktu bertransaksi? Sedangkan kita sebagai pengusaha membutuhkan omset penjualan. Melanggar peraturan perpajakan itu salah tapi omset penjualan berkurang juga dipertanyakan dinas perpajakan sehingga kita yg bukan produsen tidak tahu apa yg harus dilakukan. Mohon berikan pencerahan atas dilema ini. Terima Kasih.