PER-11/PJ/2022

Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:00 WIB
Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat kalau faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal orang pribadi pembeli BKP/JKP tak mau memberitahukan NIK atau NPWP miliknya, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa serta merta membuat faktur pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP.

"Faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sesuai Pasal 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP, termasuk NIK dan NPWP, untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Siapa yang termasuk konsumen akhir?

Konsumen akhir harus memenuhi dua karakter. Pertama, pembeli barang atau jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli. Kedua, pembeli barang atau jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha.

"Apabila lawan transaksi tidak memenuhi ketentuan diatas maka tidak dapat dibuatkan faktur pajak digunggung," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir paling sedikit memuat beberapa informasi. Di antaranya, nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jenis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir dapat ditentukan sendiri oleh para PKP pedagang eceran sesuai dengan kelaziman usahanya masing-masing.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

KaraWily21 08 Agustus 2024 | 08:41 WIB

Solusi praktisnya: sebagai penjual barang/jasa menambahkan 1%dari nilai penjualan sebagai sanksi berupa Denda 1% dari DPP yang ditagihkan dalam invoice. Semua Warga Negara wajib mematuhi ketentuan terkait FP dan Pemungutan PPN karena baik penjual dan pembeli sama2 memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Risiko 1% tersebut masih merupakan celah bagi para konsumen distributor/reseller yang tidak mau memberikan NPWP/NIK.

07 Agustus 2024 | 15:42 WIB

aturan dibuat tanpa memperhatikan aspek sosial dibawah jangan korbankan pengusaha unt memanfaatkan azas keterbukaan sementara birokrat sendiri masih kacau balau. kalo pengusaha tutup korbannya karyawan atau rakyat kecil

01 Agustus 2024 | 00:04 WIB

Mohon jelaskan atau bantu kami, apa yg hrs kita lakukan selaku PKP apabila lawan transaksi tdk mau dan keberatan juga takut dalam menyerahkan NIK/NPWP sewaktu bertransaksi? Sedangkan kita sebagai pengusaha membutuhkan omset penjualan. Melanggar peraturan perpajakan itu salah tapi omset penjualan berkurang juga dipertanyakan dinas perpajakan sehingga kita yg bukan produsen tidak tahu apa yg harus dilakukan. Mohon berikan pencerahan atas dilema ini. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?