UU PPh

Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Pengunjung melihat mobil elektrik BMW saat pembukaan BMW Group Electric Vihicle Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut. Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019.

“Pemungut pajak Pasal 22 ayat (1) huruf c UU PPh adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan pasal tersebut, pembeli barang yang tergolong sangat mewah akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penjual barang. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah.

Pertama, pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kedua, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Ketiga, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Keempat, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Keenam, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, barang yang tergolong sangat mewah tertentu bisa saja terutang PPnBM dan PPh Pasal 22. Adapun terdapat 2 jenis tarif PPh Pasal 22 yang berlaku atas pembelian barang tergolong sangat mewah.

Pertama, tarif 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang ketiga dan keempat. Kedua, tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang pertama, kedua, kelima, dan keenam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya