UU PPh

Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Pengunjung melihat mobil elektrik BMW saat pembukaan BMW Group Electric Vihicle Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut. Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019.

“Pemungut pajak Pasal 22 ayat (1) huruf c UU PPh adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan pasal tersebut, pembeli barang yang tergolong sangat mewah akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penjual barang. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah.

Pertama, pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kedua, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Ketiga, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Keempat, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Keenam, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan demikian, barang yang tergolong sangat mewah tertentu bisa saja terutang PPnBM dan PPh Pasal 22. Adapun terdapat 2 jenis tarif PPh Pasal 22 yang berlaku atas pembelian barang tergolong sangat mewah.

Pertama, tarif 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang ketiga dan keempat. Kedua, tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang pertama, kedua, kelima, dan keenam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra