PAJAK PENGHASILAN

Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 17:09 WIB
Pembebanan Piutang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, Cek Lagi Syaratnya

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, besarnya PKP ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan sejumlah syarat.

“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang wajib pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya penagihan yang maksimal atau terakhir,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ada 3 syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PKP. Pertama, piutang telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP.

Ketiga, piutang tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

“Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun syarat pada poin ketiga tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Pascaterbitnya UU HPP yang merevisi sejumlah pasal UU PPh, pemerintah juga telah menerbitkan PP 55/2022. Ketentuan mengenai pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih juga telah masuk dalam Pasal 19 PP 55/2022.

Adapun sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, hingga saat ini, PMK yang berlaku dan memuat ketentuan dapat dikurangkannya piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN