ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 14:34 WIB
Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah menegaskan jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 50/2022, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak terutang dengan benar—sesuai dengan ketentuan—serta melaporkan dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

“Apabila direktur jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan … tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor