ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 14:34 WIB
Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah menegaskan jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 50/2022, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak terutang dengan benar—sesuai dengan ketentuan—serta melaporkan dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

“Apabila direktur jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan … tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?