KP2KP TAKALAR

Pembayaran Pajak 2023 Masih Kosong, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 16:00 WIB
Pembayaran Pajak 2023 Masih Kosong, Kantor Desa Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Aeng Batu-Batu yang berada di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar pada 13 Oktober 2023.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kunjungan dilakukan lantaran pembayaran pajak untuk tahun pajak 2023 Desa Aeng Batu-Batu masih kosong.

“Dana yang masuk ke desa bersumber dari APBN dan APBD. Dalam pengelolaan dana ITU, tentu terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Cres menjelaskan bendahara desa memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPN serta melakukan pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Dia juga menegaskan kembali bahwa kepala desa beserta perangkat desa, khususnya bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang terutang pada tiap transaksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pemerintah desa mengalami kesulitan pada penentuan jenis pajak dan perhitungan pajak atas transaksi belanja fisik maupun non fisik, Cres menyarankan pemerintah desa untuk meminta asistensi kepada KP2KP Takalar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menanggapi pernyataan dari KP2KP Takalar, Kepala Desa Aeng Batu-Batu Syarifah Ratu Yulian menuturkan akan segera berkoordinasi dengan bendahara untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan pajak terutang.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini