Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada penyedia selain jasa katering yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak dipotong PPh Pasal 23.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/2015, dikutip pada Selasa (25/7/2023).
Pembayaran dalam reimbursement tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 23.
Ilustrasi:
PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).
Nilai kontrak yang telah disepakati senilai Rp255 juta. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:
Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo senilai Rp255 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sebesar 2% x Rp255 juta = Rp 5,1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.