Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada hal yang perlu diperhatikan suami dan istri.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pada dasarnya, validitas perlu dipastikan untuk 2 data. Keduanya adalah data utama dan data unit keluarga.
“Wajib pajak yang memiliki NPWP harus memastikan statusnya valid,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (25/6/2024).
Angga mengatakan untuk suami, baik memiliki NPWP gabung maupun pisah dengan istri, harus memastikan data unit keluarga terisi dengan benar. Suami harus memasukkan data istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.
“Pastikan sampai hijau juga, valid,” imbuh Angga.
Sementara itu, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri (status NPWP terpisah dengan suami), data yang dimasukkan dalam unit keluarga hanya dirinya sendiri. Artinya, dia hanya perlu memastikan validitas data dirinya.
“Jadi beda ya. Kalau suami harus memasukkan data istri dan anak-anaknya, terlepas NPWP-nya gabung ataupun pisah. Kalau istri punya NPWP sendiri, yang dimasukkan hanyalah data dirinya sendiri saja,” jelasnya.
Dalam laman resminya, DJP menjelaskan family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.
“Dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh,” tulis DJP. Simak ‘Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.