ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 13:45 WIB
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada hal yang perlu diperhatikan suami dan istri.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pada dasarnya, validitas perlu dipastikan untuk 2 data. Keduanya adalah data utama dan data unit keluarga.

“Wajib pajak yang memiliki NPWP harus memastikan statusnya valid,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Angga mengatakan untuk suami, baik memiliki NPWP gabung maupun pisah dengan istri, harus memastikan data unit keluarga terisi dengan benar. Suami harus memasukkan data istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.

“Pastikan sampai hijau juga, valid,” imbuh Angga.

Sementara itu, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri (status NPWP terpisah dengan suami), data yang dimasukkan dalam unit keluarga hanya dirinya sendiri. Artinya, dia hanya perlu memastikan validitas data dirinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi beda ya. Kalau suami harus memasukkan data istri dan anak-anaknya, terlepas NPWP-nya gabung ataupun pisah. Kalau istri punya NPWP sendiri, yang dimasukkan hanyalah data dirinya sendiri saja,” jelasnya.

Dalam laman resminya, DJP menjelaskan family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.

“Dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh,” tulis DJP. Simak ‘Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra