LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Peluang dan Tantangan Administrasi Pajak Menyangkut Sharing Economy

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 14:09 WIB
Peluang dan Tantangan Administrasi Pajak Menyangkut Sharing Economy

Atika Risma Ilmawati,
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

PEMULIHAN ekonomi Indonesia pascapandemi makin kuat. Selain itu, tidak dapat dimungkiri, pandemi juga telah meningkatkan aktivitas ekonomi digital. Contoh, rata-rata pengunjung bulanan salah satu marketplace mencapai 157,2 juta pada kuartal I/2022, naik 5,1% dari kuartal IV/2021.

Digitalisasi juga memberi dampak pada proses bisnis pengelola administrasi pajak. Berbagai urusan administrasi pajak yang selama ini mengharuskan adanya interaksi secara langsung atau tatap muka mulai dialihkan secara online.

Sesuai dengan data OECD dalam Tax Administration 2022: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies, telah terjadi penurunan kunjungan langsung ke kantor pajak sebesar 55% dan peningkatan komunikasi digital sebesar 30%.

Pengelola administrasi perpajakan pun meracik berbagai perubahan proses bisnis dan kebijakan dalam menghadapi tantangan akibat Covid 19. Berbagai inovasi dilakukan untuk memberikan layanan berkualitas kepada wajib pajak.

Terkait dengan inovasi, Swedia telah menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pendaftaran bisnis dan menyediakan layanan evaluasi risiko yang dibuat otoritas pajak. Penggunaan AI pada aplikasi pendaftaran bisnis diluncurkan pada Mei 2021.

Layanan berbasis AI ini mengategorikan aplikasi berdasarkan pada serangkaian faktor risiko yang telah ditetapkan. Aplikasi tersebut diproses dengan cara yang berbeda, tergantung pada kategori yang sudah ditentukan.

Otoritas pajak Swedia menerima sekitar 300.000 aplikasi per tahun. Sekitar 70% aplikasi terkait dengan pendaftaran bisnis di Swedia diselesaikan secara digital. Sekitar 95% dari aplikasi digital ini sepenuhnya otomatis. (OECD, 2022).

Makin banyak layanan perpajakan yang dapat dilakukan secara online. Adapun perkembangan digital yang efektif didorong oleh dua faktor utama. Pertama, identitas dan verifikasi digital yang aman. Kedua, kolaborasi dengan penyedia layanan pihak ketiga.

Sharing and Gig Economy

KOLABORASI dengan pihak ketiga menjadi aspek penting di tengah perkembangan sharing and gig economy. Dalam The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD melakukan analisis dengan fokus pendekatan mengenai pemilihan platform digital untuk berkolaborasi meningkatkan kepatuhan terkait dengan PPN.

Melalui undang-undang, platform digital dapat diwajibkan memberi informasi yang relevan kepada otoritas pajak terkait dengan kepatuhan dan administrasi PPN, tanpa harus berperan mengumpulkan dan menyetorkan PPN yang terutang dalam aktivitas sharing and gig economy.

Ada beberapa peluang dan tantangan yang perlu dilihat. Pertama, OECD Model terkait dengan pelaporan oleh penyedia platform sharing and gig economy dapat diadopsi untuk menghindari kewajiban pelaporan ganda serta meningkatkan kerja sama administrasi.

Namun, tantangannya adalah kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan teknis untuk mengolah informasi yang dikumpulkan, sehingga didapatkan analisis efektif pada waktu yang tepat. Hal ini termasuk menghubungkan dan mengonsolidasikan data-data dari berbagai platform.

Kedua, informasi dari penyedia platform dapat dijadikan sebagai dasar untuk memantau evolusi pasar sharing and gig economy dalam suatu yurisdiksi serta kebutuhan respons kebijakan per sektor ekonomi. Tantangannya adalah memastikan keamanan seluruh tindak lanjut atas informasi yang dikumpulkan.

Ketiga, otoritas dapat mendeteksi atau melakukan pencegahan atas ketidakpatuhan pelaku sharing and gig economy. Hal ini termasuk risiko nonregistrasi atau pelaporan yang kurang untuk tujuan PPN. Tantangannya adalah memastikan kelengkapan dan keandalan data yang dilaporkan.

Keempat, otoritas dapat memfasilitasi kepatuhan terkait dengan pengembalian PPN. Tantangannya adalah menegakkan kewajiban pelaporan pada platform digital yang berada di luar yurisdiksi, terutama jika tidak ada perjanjian kerja sama administratif antaryurisdiksi.

Kelima, efisiensi administrasi pajak dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan data. Misalnya, untui analisis risiko lanjutan atau peningkatan efektivitas Tindakan lain. Tantangannya adalah interaksi dengan peraturan lain, khususnya ketentuan perlindungan data dan aturan persaingan usaha.

Keenam, otoritas dapat mempersiapkan transisi menuju rezim khusus platform sharing and gig economy. Hal ini terutama menyangkut peran pengumpulan data. Tantangannya adalah format dan proses pengumpulan data yang seragam antaryurisdiksi agar tidak menjadi beban bagi penyedia platform.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2022. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-15 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ninil Kurnia 28 Oktober 2022 | 22:56 WIB

Semoga administrasi pajak kedepannya semakin memberikan kemudahan dan rasa aman di era sharing and gig economy ini....mantap 👏🏼👏🏼

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN