HUKUM PAJAK

Pelanggaran Pajak, Tidak Semua Perbuatan Langsung Dipidana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:19 WIB
Pelanggaran Pajak, Tidak Semua Perbuatan Langsung Dipidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan pajak langsung dijatuhi dengan hukuman pidana.

Dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2023, Kementerian Keuangan mengungkap adanya upaya administratif yang bisa dilakukan terlebih dahulu. Adapun upaya yang dimaksud seperti penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

“Tidak semua perbuatan tersebut langsung dipidana. Ada upaya administratif yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. Wajib pajak terlebih dulu akan diberikan SP2DK,” tulis otoritas, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Adapun tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Dalam kasus SPT tersebut, jika terdapat ketidakbenaran isinya, wajib pajak dapat memperbaiki SPT disertai dengan pembayaran.

“Namun, jika SP2DK tidak direspons atau wajib pajak menolak memperbaiki SPT, patut diduga ada kesengajaan menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar. Wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” jelas otoritas.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga masih terus mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN