REFORMASI PERPAJAKAN

Pelaksanaan Proyek PSIAP Ditjen Pajak, Itjen Kemenkeu Garis Bawahi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 14:34 WIB
Pelaksanaan Proyek PSIAP Ditjen Pajak, Itjen Kemenkeu Garis Bawahi Ini

Ilustrasi. Informasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan PSIAP. 

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Pada 2021, Itjen Kemenkeu turut serta mengawal pelaksanaan PSIAP, salah satunya terkait dengan pengawasan atas rekrutmen tim pelaksana PSIAP. Kemudian, ada pengawasan atas governance, risk, dan compliance (GRC) proyek PSIAP.

“Program ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam laporan tersebut, Itjen Kemenkeu menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek PSIAP ke depannya. Pertama, adanya interdependensi proyek PSIAP dengan pekerjaan pendukung lain (out of scope PSIAP).

“Di mana terdapat risiko keterlambatan waktu penyelesaian PSIAP sebagai dampak dari terlambat/ tidak selesainya pekerjaan pendukung,” tulis Itjen Kemenkeu.

Kedua, adanya keterkaitan dan/atau kebutuhan interoperabilitas antara PSIAP dan proyek pengembangan sistem informasi lain di lingkungan Kemenkeu, seperti CEISA 4.0, SINSW Gen 2, SAKTI, dan SPAN. Setiap perubahan yang terjadi pada salah satu sistem dapat berdampak pada sistem lain.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, perlunya mempersiapkan secara memadai atas strategi pengelolaan infrastruktur PSIAP yang meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab, target performa yang diharapkan, tata kelola penanganan insiden dan problem, serta penyelarasan strategi dengan Kebijakan Kemenkeu.

Keempat, perlunya penyusunan rencana pengujian dan rencana implementasi yang memadai. Hal ini dilakukan seiring dengan fokus proyek PSIAP 2022 yang memasuki tahapan konfigurasi dan instalasi production hardware, testing atas solution development, dan solution deployment.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Mei 2023, Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan kick-off pelatihan dan jaringan perubahan reformasi perpajakan 2023. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test yang bakal berlangsung hingga Juli 2023. Setelah system integration test dilakukan, DJP bakal melanjutkan persiapannya dengan melakukan user acceptance test (UAT). Adapun UAT merupakan proses pengujian sistem yang melibatkan pengguna.

Secara simultan, DJP juga masih harus melaksanakan serangkaian pengujian modul. Saat ini, proses pengujian antarmodul masih berjalan sebagian lantaran melibatkan data dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dan pihak ketiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN