DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Pelajari Isi dan Cara Interpretasi P3B/Tax Treaty di Kelas Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:30 WIB

DDTCNews - Setelah beberapa kali sukses melaksanakan kelas intensive course pelatihan pajak internasional, DDTC kembali membuka batch 10 kelas tersebut yang akan dimulai pada 27 Agustus 2022.

Pada kelas tersebut, peserta akan mempelajari berbagai topik terkait pajak internasional secara komprehensif, mulai dari landasan konseptual hingga perkembangan terkini. 

Beberapa topik yang dibawakan termasuk di antaranya, yaitu struktur perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) hingga perkembangan lanskap pajak internasional, termasuk solusi dua pilar dari OECD dan G-20 atau yang biasa disebut BEPS 2.0.

Isi pasal-pasal dalam P3B serta cara penginterpretasiannya akan dikupas secara komprehensif dan mendalam pada 4 (empat) sesi  kelas full-day. Tak hanya itu, studi kasus juga akan melengkapi proses pembelajaran kelas ini.

Spesial pada kelas intensive course kali ini, peserta akan diberikan 2 (dua) buku terbitan DDTC sekaligus secara gratis, yaitu buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan dan Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Pajak Terbaru.

Untuk menyambut hari ulang tahun ke-15 DDTC, dapatkan flash sale berupa diskon 15%. Kuota dan periode terbatas!

Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 10) melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?