KUWAIT

Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Politisi di Parlemen Kuwait mengusulkan pengenaan pajak minimal sebesar 5% atas pengiriman uang atau remitansi oleh pekerja asing di dalam negeri ke luar negeri.

Anggota Parlemen Kuwait Osama Al-Menawer mengusulkan agar setiap bank dan lembaga keuangan yang memproses remitansi oleh warga negara asing wajib memungut pajak atas uang yang dikirim keluar dari Kuwait tersebut.

"Tarif pajak tidak akan lebih rendah dari 5% bila dana yang ditransfer senilai lebih dari 50% dari pendapatan tahunan pekerja," ujar Al-Menawer seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rencananya pajak atas remitansi ini nantinya akan dikecualikan atas pekerja asing yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari KWD350 per bulan.

Untuk diketahui, wacana untuk mengenakan pajak atas remitansi sesungguhnya sudah bergulir sejak 2018. Kala itu, Pemerintah Kuwait menolak usulan pengenaan pajak atas dana yang dikirimkan oleh pekerja asing ke luar negeri. Menurut pemerintah dan bank sentral, pajak tersebut berpotensi kontraproduktif.

Sebagai catatan, mayoritas populasi Kuwait adalah pekerja asing. Tercatat, 65% dari total 3,6 juta penduduk Kuwait adalah warga negara asing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada kuartal I/2021, tercatat pengiriman dana dari Kuwait ke luar negeri hanya senilai KWD1,3 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai KWD1,4 miliar.

Di tengah perekonomian yang diekspektasikan mulai pulih bila pandemi Covid-19 mereda, maka remitansi dari Kuwait ke luar negeri diekspektasikan akan meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra