Ilustrasi.
KUWAIT CITY, DDTCNews - Politisi di Parlemen Kuwait mengusulkan pengenaan pajak minimal sebesar 5% atas pengiriman uang atau remitansi oleh pekerja asing di dalam negeri ke luar negeri.
Anggota Parlemen Kuwait Osama Al-Menawer mengusulkan agar setiap bank dan lembaga keuangan yang memproses remitansi oleh warga negara asing wajib memungut pajak atas uang yang dikirim keluar dari Kuwait tersebut.
"Tarif pajak tidak akan lebih rendah dari 5% bila dana yang ditransfer senilai lebih dari 50% dari pendapatan tahunan pekerja," ujar Al-Menawer seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Rabu (27/10/2021).
Rencananya pajak atas remitansi ini nantinya akan dikecualikan atas pekerja asing yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari KWD350 per bulan.
Untuk diketahui, wacana untuk mengenakan pajak atas remitansi sesungguhnya sudah bergulir sejak 2018. Kala itu, Pemerintah Kuwait menolak usulan pengenaan pajak atas dana yang dikirimkan oleh pekerja asing ke luar negeri. Menurut pemerintah dan bank sentral, pajak tersebut berpotensi kontraproduktif.
Sebagai catatan, mayoritas populasi Kuwait adalah pekerja asing. Tercatat, 65% dari total 3,6 juta penduduk Kuwait adalah warga negara asing.
Pada kuartal I/2021, tercatat pengiriman dana dari Kuwait ke luar negeri hanya senilai KWD1,3 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai KWD1,4 miliar.
Di tengah perekonomian yang diekspektasikan mulai pulih bila pandemi Covid-19 mereda, maka remitansi dari Kuwait ke luar negeri diekspektasikan akan meningkat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.