KUWAIT

Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Politisi di Parlemen Kuwait mengusulkan pengenaan pajak minimal sebesar 5% atas pengiriman uang atau remitansi oleh pekerja asing di dalam negeri ke luar negeri.

Anggota Parlemen Kuwait Osama Al-Menawer mengusulkan agar setiap bank dan lembaga keuangan yang memproses remitansi oleh warga negara asing wajib memungut pajak atas uang yang dikirim keluar dari Kuwait tersebut.

"Tarif pajak tidak akan lebih rendah dari 5% bila dana yang ditransfer senilai lebih dari 50% dari pendapatan tahunan pekerja," ujar Al-Menawer seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rencananya pajak atas remitansi ini nantinya akan dikecualikan atas pekerja asing yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari KWD350 per bulan.

Untuk diketahui, wacana untuk mengenakan pajak atas remitansi sesungguhnya sudah bergulir sejak 2018. Kala itu, Pemerintah Kuwait menolak usulan pengenaan pajak atas dana yang dikirimkan oleh pekerja asing ke luar negeri. Menurut pemerintah dan bank sentral, pajak tersebut berpotensi kontraproduktif.

Sebagai catatan, mayoritas populasi Kuwait adalah pekerja asing. Tercatat, 65% dari total 3,6 juta penduduk Kuwait adalah warga negara asing.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada kuartal I/2021, tercatat pengiriman dana dari Kuwait ke luar negeri hanya senilai KWD1,3 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai KWD1,4 miliar.

Di tengah perekonomian yang diekspektasikan mulai pulih bila pandemi Covid-19 mereda, maka remitansi dari Kuwait ke luar negeri diekspektasikan akan meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan