KUWAIT

Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pekerja Asing Dominan, Remitansi Ekspat Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Politisi di Parlemen Kuwait mengusulkan pengenaan pajak minimal sebesar 5% atas pengiriman uang atau remitansi oleh pekerja asing di dalam negeri ke luar negeri.

Anggota Parlemen Kuwait Osama Al-Menawer mengusulkan agar setiap bank dan lembaga keuangan yang memproses remitansi oleh warga negara asing wajib memungut pajak atas uang yang dikirim keluar dari Kuwait tersebut.

"Tarif pajak tidak akan lebih rendah dari 5% bila dana yang ditransfer senilai lebih dari 50% dari pendapatan tahunan pekerja," ujar Al-Menawer seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rencananya pajak atas remitansi ini nantinya akan dikecualikan atas pekerja asing yang memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari KWD350 per bulan.

Untuk diketahui, wacana untuk mengenakan pajak atas remitansi sesungguhnya sudah bergulir sejak 2018. Kala itu, Pemerintah Kuwait menolak usulan pengenaan pajak atas dana yang dikirimkan oleh pekerja asing ke luar negeri. Menurut pemerintah dan bank sentral, pajak tersebut berpotensi kontraproduktif.

Sebagai catatan, mayoritas populasi Kuwait adalah pekerja asing. Tercatat, 65% dari total 3,6 juta penduduk Kuwait adalah warga negara asing.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada kuartal I/2021, tercatat pengiriman dana dari Kuwait ke luar negeri hanya senilai KWD1,3 miliar, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai KWD1,4 miliar.

Di tengah perekonomian yang diekspektasikan mulai pulih bila pandemi Covid-19 mereda, maka remitansi dari Kuwait ke luar negeri diekspektasikan akan meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja