DKI JAKARTA

Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar (ketiga kiri) dalam penyerahan penghargaan di Pekan Panutan PBB. (Foto: Pemkot Jaktim)

JAKARTA, DDTCNews—Pemkot Jakarta Timur, DKI Jakarta, meluncurkan pekan panutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB-P2) 2019 di Gedung Sasono Adiguno, Kompleks TMII, Kamis (29/8/2019). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2.

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan kegiatan pekan panutan PBB-P2 2019 ini diharapkan dapat menghimpun pendapatan sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut akan menambah capaian penerimaan PBB yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Selama ini dana PAD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah mulai dari belanja pegawai hingga belanja untuk pembangunan infrastruktur,” katanya seperti dilansir timur.jakarta.go.id, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target penerimaan dari sektor PBB-P2 2019 di Jakarta Timur sebesar Rp1,16 triliun. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,9%, dibandingkan dengan target pada 2018 sebesar Rp954 miliar.

Untuk itu, agar target tersebut dapat tercapai Anwar berharap kesadaran dari wajib pajak dan pengusaha untuk taat pajak. Ia juga meminta koordinasi dan kolaborasi antar UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) dan SBPRD (Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan berupa pembebasan utang PBB-P2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp1 miliar dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selaras dengan Anwar, Faisal juga mengimbau agar para wajib pajak segera membayar utang PBB-P2. Pasalnya, guna memberi kemudahan pembayaran bagi wajib pajak BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan 14 bank dan kantor pos serta gerai waralaba di seluruh Indonesia.

“Bayarlah sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% perbulan, atau sebelum dilakukan penempelan plang penunggak pajak dan dilakukan proses penagihan aktif. Terlebih proses penagihan PBB-P2 kini bekerja sama dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Faisal. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi