DKI JAKARTA

Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar (ketiga kiri) dalam penyerahan penghargaan di Pekan Panutan PBB. (Foto: Pemkot Jaktim)

JAKARTA, DDTCNews—Pemkot Jakarta Timur, DKI Jakarta, meluncurkan pekan panutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB-P2) 2019 di Gedung Sasono Adiguno, Kompleks TMII, Kamis (29/8/2019). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2.

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan kegiatan pekan panutan PBB-P2 2019 ini diharapkan dapat menghimpun pendapatan sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut akan menambah capaian penerimaan PBB yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Selama ini dana PAD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah mulai dari belanja pegawai hingga belanja untuk pembangunan infrastruktur,” katanya seperti dilansir timur.jakarta.go.id, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target penerimaan dari sektor PBB-P2 2019 di Jakarta Timur sebesar Rp1,16 triliun. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,9%, dibandingkan dengan target pada 2018 sebesar Rp954 miliar.

Untuk itu, agar target tersebut dapat tercapai Anwar berharap kesadaran dari wajib pajak dan pengusaha untuk taat pajak. Ia juga meminta koordinasi dan kolaborasi antar UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) dan SBPRD (Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan berupa pembebasan utang PBB-P2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp1 miliar dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Selaras dengan Anwar, Faisal juga mengimbau agar para wajib pajak segera membayar utang PBB-P2. Pasalnya, guna memberi kemudahan pembayaran bagi wajib pajak BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan 14 bank dan kantor pos serta gerai waralaba di seluruh Indonesia.

“Bayarlah sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% perbulan, atau sebelum dilakukan penempelan plang penunggak pajak dan dilakukan proses penagihan aktif. Terlebih proses penagihan PBB-P2 kini bekerja sama dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Faisal. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!