KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pegawai koperasi merupakan objek pajak penghasilan jika pegawai bersangkutan bukan merupakan anggota koperasi.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh, SHU yang diterima anggota dari koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, bukan objek PPh.

“Apabila SHU diterima atau diperoleh oleh pegawai (bukan anggota dari koperasi) maka tidak termasuk [dikecualiakan dari objek pajak penghasilan],” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Namun, apabila SHU diterima oleh anggota koperasi maka tidak dilakukan pemotongan/penyetoran PPh final atas dividen yang diterima/diperoleh orang pribadi karena tidak termasuk objek PPh seperti dijelaskan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai informasi, untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau SHU yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selain SHU koperasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam UU PPh di antaranya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.

Lalu, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata