KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pegawai koperasi merupakan objek pajak penghasilan jika pegawai bersangkutan bukan merupakan anggota koperasi.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh, SHU yang diterima anggota dari koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, bukan objek PPh.

“Apabila SHU diterima atau diperoleh oleh pegawai (bukan anggota dari koperasi) maka tidak termasuk [dikecualiakan dari objek pajak penghasilan],” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun, apabila SHU diterima oleh anggota koperasi maka tidak dilakukan pemotongan/penyetoran PPh final atas dividen yang diterima/diperoleh orang pribadi karena tidak termasuk objek PPh seperti dijelaskan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai informasi, untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau SHU yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain SHU koperasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam UU PPh di antaranya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.

Lalu, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP