KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai atau karyawan yang bekerja terhadap pemberi kerja (perusahaan) akan mendapatkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diperolehnya.

Bukti pemotongan itu akan dipakai oleh pegawai untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu bagaimana cara pegawai bisa mengecek bukti potong pajak penghasilannya?

"Jika wajib pajak merupakan orang pribadi yang dipotong [misalnya, karyawan] silakan meminta bukti potong ke pemotong pajak penghasilan [perusahaan pemberi kerja]," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Biasanya, pemberi kerja akan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pegawai secara bulanan. Apabila hal itu ternyata tidak dilakukan oleh pemberi kerja, pegawai bisa berinisiatif memintanya kepada bagian finance perusahaan atau langsung ke pemberi kerja.

Permintaan bukti potong ini bisa juga dilakukan oleh pegawai terhadap bukti potong periode tahun sebelumnya.

Sementara itu, apabila pemotong PPh Pasal 21 memerlukan data atau informasi bukti potong pegawai, bisa mengeklik menu 'Isi SPT' pada DJP Online lalu pilih 'Daftar Bukti Potong'.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Perlu dicatat, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja