KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai atau karyawan yang bekerja terhadap pemberi kerja (perusahaan) akan mendapatkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diperolehnya.

Bukti pemotongan itu akan dipakai oleh pegawai untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu bagaimana cara pegawai bisa mengecek bukti potong pajak penghasilannya?

"Jika wajib pajak merupakan orang pribadi yang dipotong [misalnya, karyawan] silakan meminta bukti potong ke pemotong pajak penghasilan [perusahaan pemberi kerja]," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Biasanya, pemberi kerja akan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pegawai secara bulanan. Apabila hal itu ternyata tidak dilakukan oleh pemberi kerja, pegawai bisa berinisiatif memintanya kepada bagian finance perusahaan atau langsung ke pemberi kerja.

Permintaan bukti potong ini bisa juga dilakukan oleh pegawai terhadap bukti potong periode tahun sebelumnya.

Sementara itu, apabila pemotong PPh Pasal 21 memerlukan data atau informasi bukti potong pegawai, bisa mengeklik menu 'Isi SPT' pada DJP Online lalu pilih 'Daftar Bukti Potong'.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Perlu dicatat, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor