PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas tempat tinggal, seperti kos-kosan, dari pemberi kerja untuk pegawainya merupakan salah satu bentuk natura dan/atau kenikmatan yang bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi batasan tertentu.

Berdasarkan PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja kepada pegawai seperti rumah tapak atau apartemen dikecualikan sebagai objek PPh apabila keseluruhan nilainya tidak lebih dari 2 juta untuk tiap pegawai dalam 1 bulan.

“Namun, apabila perusahaan memberi ke karyawan dalam bentuk uang maka tidak termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan sehingga atas penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan kata lain, perusahaan harus menyewa fasilitas tempat tinggal, kemudian diberikan kepada pegawainya sehingga dikecualikan sebagai objek PPh. Jika perusahaan memberikan dalam bentuk uang ke pegawai maka tidak termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan.

Sebagai informasi, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.

Sementara itu, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan PMK 66/2023, terdapat 2 kriteria fasilitas tempat tinggal yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

“[Batasannya ialah] diterima atau diperoleh pegawai,” bunyi Lampiran A nomor 6 PMK 66/2023.

Kedua, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak. Untuk fasilitas ini, terdapat 2 batasan yang harus dipenuhi antara lain diterima atau diperoleh pegawai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, fasilitas tempat tinggal secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Berikut contoh kasus penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas tempat tinggal.

PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya pada September 2023. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan.

Pada September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri atas biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, serta biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta sehingga totalnya Rp75 juta.

Dengan dikecualikannya fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen dari objek PPh sepanjang nilai keseluruhannya tidak lebih dari Rp2 juta maka penghasilan natura berupa apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp73 juta. Angka ini diperoleh dari Rp75 juta dikurangi Rp2 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja