TRANSFER PRICING

Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:11 WIB
Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

TheUnited Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

JAKARTA, DDTCnews – United Nations (UN) akan memperbarui panduan transfer pricing-nya yang selama ini dikenal sebagai the United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

Menjelang pertemuan yang akan diselenggarakan pada 23—26 April 2019, pakar dari Komite UN dalam Bidang Kerja Sama Internasional Masalah Perpajakan telah merilis proposal terkait rencana Subkomite Transfer Pricing untuk memperbarui panduan transfer pricing.

“Panduan transfer pricing baru tersebut rencananya akan dirilis pada 2021,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes Internasional Vol. 94 No. 3 pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Salah satu pokok perubahan panduan tersebut adalah adanya bab baru tentang transaksi keuangan. UN juga akan merevisi pedoman metode pembagian laba (profit-split). Subkomite akan menyelaraskan pedoman metode ini dengan revisi panduanTransfer Pricing OECD yang telah dirilis pada Juli 2018 lalu.

Pasalnya, mengutip pernyataan dalam proposal tersebut, metode profit-split ini tidak dapat diterapkan sembarangan dalam setiap kasus. Ini sangat penting terutama saat tidak ada data pembanding yang mendekati kewajaran yang dapat diidentifikasi.

Dokumen tersebut berisi untuk panduan yang lebih komprehensif tentang aspek kebijakan dan administrasi dari penetapan harga transfer transaksi perusahaan multinasional yang berorientasi pada negara sedang berkembang.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Namun demikian, berbeda dengan konsep panduan yang diterbitkan OECD pada Juli 2018, penambahan bab mengenai transaksi keuangan sendiri hanya membahas pinjaman dan jaminan intra-grup. Pembaruan juga difokuskan pada analisis tataran praktik serta opsi kebijakan untuk negara berkembang.

“Salah satunya mengenai metode penentuan harga transfer pada transaksi pusat keuangan dari perusahaan multinasional. Metode terbaik untuk entitas yang menjadi pusat keuangan sangat bergantung pada fungsi dan risiko yang dihadapi,” jelas mereka dalam proposal tersebut.

Bagi pusat keuangan yang memberikan layanan kepada entitas lain dalam grup dan berfungsi sebagai pusat biaya, metodecomparable uncontrolled price (CUP), cost-plus, atau transactional net margin method (TNMM) yang berbasis biaya secara umum merupakan metode terbaik.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Sementara, bagi pusat keuangan yang beroperasi sebagai pusat laba grup perusahaan yang menanggung segala risiko keuangan untuk mengoptimalkan laba, tingkat pengembalian yang wajar akan ditentukan oleh spread antara biaya modal dengan pengembalian dari nilai investasi.

Selain itu, Subkomite juga menyebut negara sedang berkembang patut waspada dengan safe harbour. Ketentuan safe harbour merupakan kebijakan suatu negara yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu agar terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi apabila telah memenuhi syarat atau ambang batas tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini