TRANSFER PRICING

Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:11 WIB
Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

TheUnited Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

JAKARTA, DDTCnews – United Nations (UN) akan memperbarui panduan transfer pricing-nya yang selama ini dikenal sebagai the United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

Menjelang pertemuan yang akan diselenggarakan pada 23—26 April 2019, pakar dari Komite UN dalam Bidang Kerja Sama Internasional Masalah Perpajakan telah merilis proposal terkait rencana Subkomite Transfer Pricing untuk memperbarui panduan transfer pricing.

“Panduan transfer pricing baru tersebut rencananya akan dirilis pada 2021,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes Internasional Vol. 94 No. 3 pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Salah satu pokok perubahan panduan tersebut adalah adanya bab baru tentang transaksi keuangan. UN juga akan merevisi pedoman metode pembagian laba (profit-split). Subkomite akan menyelaraskan pedoman metode ini dengan revisi panduanTransfer Pricing OECD yang telah dirilis pada Juli 2018 lalu.

Pasalnya, mengutip pernyataan dalam proposal tersebut, metode profit-split ini tidak dapat diterapkan sembarangan dalam setiap kasus. Ini sangat penting terutama saat tidak ada data pembanding yang mendekati kewajaran yang dapat diidentifikasi.

Dokumen tersebut berisi untuk panduan yang lebih komprehensif tentang aspek kebijakan dan administrasi dari penetapan harga transfer transaksi perusahaan multinasional yang berorientasi pada negara sedang berkembang.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Namun demikian, berbeda dengan konsep panduan yang diterbitkan OECD pada Juli 2018, penambahan bab mengenai transaksi keuangan sendiri hanya membahas pinjaman dan jaminan intra-grup. Pembaruan juga difokuskan pada analisis tataran praktik serta opsi kebijakan untuk negara berkembang.

“Salah satunya mengenai metode penentuan harga transfer pada transaksi pusat keuangan dari perusahaan multinasional. Metode terbaik untuk entitas yang menjadi pusat keuangan sangat bergantung pada fungsi dan risiko yang dihadapi,” jelas mereka dalam proposal tersebut.

Bagi pusat keuangan yang memberikan layanan kepada entitas lain dalam grup dan berfungsi sebagai pusat biaya, metodecomparable uncontrolled price (CUP), cost-plus, atau transactional net margin method (TNMM) yang berbasis biaya secara umum merupakan metode terbaik.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Sementara, bagi pusat keuangan yang beroperasi sebagai pusat laba grup perusahaan yang menanggung segala risiko keuangan untuk mengoptimalkan laba, tingkat pengembalian yang wajar akan ditentukan oleh spread antara biaya modal dengan pengembalian dari nilai investasi.

Selain itu, Subkomite juga menyebut negara sedang berkembang patut waspada dengan safe harbour. Ketentuan safe harbour merupakan kebijakan suatu negara yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu agar terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi apabila telah memenuhi syarat atau ambang batas tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja