TheUnited Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.
JAKARTA, DDTCnews – United Nations (UN) akan memperbarui panduan transfer pricing-nya yang selama ini dikenal sebagai the United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.
Menjelang pertemuan yang akan diselenggarakan pada 23—26 April 2019, pakar dari Komite UN dalam Bidang Kerja Sama Internasional Masalah Perpajakan telah merilis proposal terkait rencana Subkomite Transfer Pricing untuk memperbarui panduan transfer pricing.
“Panduan transfer pricing baru tersebut rencananya akan dirilis pada 2021,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes Internasional Vol. 94 No. 3 pada Kamis (18/4/2019).
Salah satu pokok perubahan panduan tersebut adalah adanya bab baru tentang transaksi keuangan. UN juga akan merevisi pedoman metode pembagian laba (profit-split). Subkomite akan menyelaraskan pedoman metode ini dengan revisi panduanTransfer Pricing OECD yang telah dirilis pada Juli 2018 lalu.
Pasalnya, mengutip pernyataan dalam proposal tersebut, metode profit-split ini tidak dapat diterapkan sembarangan dalam setiap kasus. Ini sangat penting terutama saat tidak ada data pembanding yang mendekati kewajaran yang dapat diidentifikasi.
Dokumen tersebut berisi untuk panduan yang lebih komprehensif tentang aspek kebijakan dan administrasi dari penetapan harga transfer transaksi perusahaan multinasional yang berorientasi pada negara sedang berkembang.
Namun demikian, berbeda dengan konsep panduan yang diterbitkan OECD pada Juli 2018, penambahan bab mengenai transaksi keuangan sendiri hanya membahas pinjaman dan jaminan intra-grup. Pembaruan juga difokuskan pada analisis tataran praktik serta opsi kebijakan untuk negara berkembang.
“Salah satunya mengenai metode penentuan harga transfer pada transaksi pusat keuangan dari perusahaan multinasional. Metode terbaik untuk entitas yang menjadi pusat keuangan sangat bergantung pada fungsi dan risiko yang dihadapi,” jelas mereka dalam proposal tersebut.
Bagi pusat keuangan yang memberikan layanan kepada entitas lain dalam grup dan berfungsi sebagai pusat biaya, metodecomparable uncontrolled price (CUP), cost-plus, atau transactional net margin method (TNMM) yang berbasis biaya secara umum merupakan metode terbaik.
Sementara, bagi pusat keuangan yang beroperasi sebagai pusat laba grup perusahaan yang menanggung segala risiko keuangan untuk mengoptimalkan laba, tingkat pengembalian yang wajar akan ditentukan oleh spread antara biaya modal dengan pengembalian dari nilai investasi.
Selain itu, Subkomite juga menyebut negara sedang berkembang patut waspada dengan safe harbour. Ketentuan safe harbour merupakan kebijakan suatu negara yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu agar terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi apabila telah memenuhi syarat atau ambang batas tertentu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.