AMERIKA SERIKAT

PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 16:00 WIB
PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee menerbitkan panduan baru tentang penerapan pajak karbon untuk negara-negara berkembang dengan judul United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries.

Dalam panduan tersebut, PBB menegaskan perubahan iklim merupakan tantangan global yang harus diselesaikan dengan solusi global. Negara berkembang dipandang memiliki peran penting dalam mendukung transisi menuju carbon neutrality.

"Negara di berbagai kawasan bisa mengambil bagian dalam reorientasi kebijakan pajak untuk meningkatkan penerimaan sembari memitigasi perubahan iklim. Kerja multilateral dapat memperkuat upaya dari masing-masing negara," sebut PBB, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut PBB, pajak karbon relatif mudah untuk diadministrasikan dan bisa diterapkan dengan sistem pajak yang ada. Contoh, pajak karbon diperkenalkan dengan menerapkan pajak atas bahan bakar fosil dengan tarif yang sebanding dengan kandungan karbon pada bahan bakar tersebut.

Mengingat sebagian besar negara telah menerapkan pajak bahan bakar, lanjut PBB, sebagian besar yurisdiksi sesungguhnya sudah memiliki infrastruktur administrasi yang memadai untuk mengenakan pajak karbon atas bahan bakar.

Meski secara teknis pajak karbon relatif mudah untuk didesain, pengambil kebijakan dinilai masih menghadapi tantangan dari persepsi publik. Hal inilah yang membuat pajak karbon masih belum diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan strategi komunikasi publik agar pajak karbon dapat diterima oleh masyarakat,” jelas PBB.

Dengan pajak karbon, sambung PBB, korporasi didorong melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pada saat bersamaan, konsumen juga akan terdorong untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Tambahan penerimaan yang timbul dari pengenaan pajak karbon juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja