AMERIKA SERIKAT

PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 16:00 WIB
PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee menerbitkan panduan baru tentang penerapan pajak karbon untuk negara-negara berkembang dengan judul United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries.

Dalam panduan tersebut, PBB menegaskan perubahan iklim merupakan tantangan global yang harus diselesaikan dengan solusi global. Negara berkembang dipandang memiliki peran penting dalam mendukung transisi menuju carbon neutrality.

"Negara di berbagai kawasan bisa mengambil bagian dalam reorientasi kebijakan pajak untuk meningkatkan penerimaan sembari memitigasi perubahan iklim. Kerja multilateral dapat memperkuat upaya dari masing-masing negara," sebut PBB, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut PBB, pajak karbon relatif mudah untuk diadministrasikan dan bisa diterapkan dengan sistem pajak yang ada. Contoh, pajak karbon diperkenalkan dengan menerapkan pajak atas bahan bakar fosil dengan tarif yang sebanding dengan kandungan karbon pada bahan bakar tersebut.

Mengingat sebagian besar negara telah menerapkan pajak bahan bakar, lanjut PBB, sebagian besar yurisdiksi sesungguhnya sudah memiliki infrastruktur administrasi yang memadai untuk mengenakan pajak karbon atas bahan bakar.

Meski secara teknis pajak karbon relatif mudah untuk didesain, pengambil kebijakan dinilai masih menghadapi tantangan dari persepsi publik. Hal inilah yang membuat pajak karbon masih belum diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan strategi komunikasi publik agar pajak karbon dapat diterima oleh masyarakat,” jelas PBB.

Dengan pajak karbon, sambung PBB, korporasi didorong melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pada saat bersamaan, konsumen juga akan terdorong untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Tambahan penerimaan yang timbul dari pengenaan pajak karbon juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra