MEKSIKO

Payung Hukum Pemungutan PPN Perusahaan Digital Digodok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 10:45 WIB
Payung Hukum Pemungutan PPN Perusahaan Digital Digodok

Ilustrasi. 

KOTA MEKSIKO, DDTCNews – Meksiko tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan perusahaan digital asing membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

RUU itu diajukan pada Kongres pada 22 Agustus 2019 dan secara resmi diperkenalkan oleh Ketua Komite Anggaran Chamber of Deputies Alfonso Ramírez Cuéllar. Dia mengatakan kesepakatan tentang solusi global untuk memajaki ekonomi digital sangatlah kurang.

“Masalah tersebut semakin diperparah ketika kita menghitung persentase dari perdagangan digital yang terjadi antara platform digital asing dan konsumen akhir. Penentuan, pembayaran, dan pemungutan pajak menghadapi komplikasi praktis dan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kurangnya kesepakatan global itu juga membuat sejumlah besar barang atau jasa – yang dipesan secara online dari pemasok asing tanpa ada kehadiran fisik di negara itu – kemungkinan tidak diperiksa.

Apalagi, semua layanan platform digital perusahaan asing tanpa bentuk usaha tetap (BUT) di Meksiko otomatis tidak membayar PPN. Ramírez Cuéllar mengusulkan mekanisme retensi dengan mengenakan pajak pada pihak yang secara legal menerima layanan dari platform digital.

Namun, untuk lebih efektif dalam melakukan pemungutan, dia menyarankan keterlibatan dari lembaga yang menjadi anggota sistem keuangan untuk turut bertanggung jawab mumungut pajak dan menyetorkannya ke kas federal.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pada 2017, OECD menerbitkan pedoman untuk mumungut PPN atas transaksi lintas batas. Sesuai pedoman tersebut, destination principle harus diterapkan dalam transaksi lintas batas guna memungut PPN di yurisdiksi tempat konsumsi akhir.

Selanjutnya, ketika terjadi transaksi secara digital – misalnya streaming media digital – prinsip utama yang dipegang adalah adalah yurisdiksi tempat pelanggan berada harus memiliki hak pemajakan.

Luis Rodrigo Salinas, Penjabat Kepala Kantor Advokasi Wajib Pajak Meksiko mengatakan lembaganya menandatangani perjanjian dengan Komisi Anggaran Kongres pada 7 Agustus lalu. Perjanjian itu tak lain terkait dengan RUU PPN Meksiko tentang layanan digital.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menyebut skema penerapan PPN atas layanan digital itu akan dikombinasikan dengan sistem withholding. Hal tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memaksa adanya registrasi.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan diri maka bank akan bertanggung jawab untuk memotong pajak dengan tarif 16% dari total yang mereka terima dari konsumen Meksiko. Menurutnya, Kongres harus menyetujui langkah ini pada 15 Desember agar dapat mulai diterapkan pada awal 2020.

"Proposal ini hanya ditujukan untuk PPN dan mengikuti rekomendasi OECD. Reformasi tidak menyiratkan penciptaan pajak baru atau kenaikan tarif. Sebaliknya, justru mempertimbangkan rekomendasi OECD dan pengalaman negara lain yang telah menerapkan PPN untuk layanan digital,” jelas Salinas, seperti dilansir Tax Notes International Volume 95 No. 11. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses