MEKSIKO

Payung Hukum Pemungutan PPN Perusahaan Digital Digodok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 10:45 WIB
Payung Hukum Pemungutan PPN Perusahaan Digital Digodok

Ilustrasi. 

KOTA MEKSIKO, DDTCNews – Meksiko tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan perusahaan digital asing membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

RUU itu diajukan pada Kongres pada 22 Agustus 2019 dan secara resmi diperkenalkan oleh Ketua Komite Anggaran Chamber of Deputies Alfonso Ramírez Cuéllar. Dia mengatakan kesepakatan tentang solusi global untuk memajaki ekonomi digital sangatlah kurang.

“Masalah tersebut semakin diperparah ketika kita menghitung persentase dari perdagangan digital yang terjadi antara platform digital asing dan konsumen akhir. Penentuan, pembayaran, dan pemungutan pajak menghadapi komplikasi praktis dan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurangnya kesepakatan global itu juga membuat sejumlah besar barang atau jasa – yang dipesan secara online dari pemasok asing tanpa ada kehadiran fisik di negara itu – kemungkinan tidak diperiksa.

Apalagi, semua layanan platform digital perusahaan asing tanpa bentuk usaha tetap (BUT) di Meksiko otomatis tidak membayar PPN. Ramírez Cuéllar mengusulkan mekanisme retensi dengan mengenakan pajak pada pihak yang secara legal menerima layanan dari platform digital.

Namun, untuk lebih efektif dalam melakukan pemungutan, dia menyarankan keterlibatan dari lembaga yang menjadi anggota sistem keuangan untuk turut bertanggung jawab mumungut pajak dan menyetorkannya ke kas federal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada 2017, OECD menerbitkan pedoman untuk mumungut PPN atas transaksi lintas batas. Sesuai pedoman tersebut, destination principle harus diterapkan dalam transaksi lintas batas guna memungut PPN di yurisdiksi tempat konsumsi akhir.

Selanjutnya, ketika terjadi transaksi secara digital – misalnya streaming media digital – prinsip utama yang dipegang adalah adalah yurisdiksi tempat pelanggan berada harus memiliki hak pemajakan.

Luis Rodrigo Salinas, Penjabat Kepala Kantor Advokasi Wajib Pajak Meksiko mengatakan lembaganya menandatangani perjanjian dengan Komisi Anggaran Kongres pada 7 Agustus lalu. Perjanjian itu tak lain terkait dengan RUU PPN Meksiko tentang layanan digital.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia menyebut skema penerapan PPN atas layanan digital itu akan dikombinasikan dengan sistem withholding. Hal tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memaksa adanya registrasi.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan diri maka bank akan bertanggung jawab untuk memotong pajak dengan tarif 16% dari total yang mereka terima dari konsumen Meksiko. Menurutnya, Kongres harus menyetujui langkah ini pada 15 Desember agar dapat mulai diterapkan pada awal 2020.

"Proposal ini hanya ditujukan untuk PPN dan mengikuti rekomendasi OECD. Reformasi tidak menyiratkan penciptaan pajak baru atau kenaikan tarif. Sebaliknya, justru mempertimbangkan rekomendasi OECD dan pengalaman negara lain yang telah menerapkan PPN untuk layanan digital,” jelas Salinas, seperti dilansir Tax Notes International Volume 95 No. 11. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra