KPP MADYA DENPASAR

Pastikan Nilai Omzet, AR Datangi Lokasi Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:53 WIB
Pastikan Nilai Omzet, AR Datangi Lokasi Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan account representative (AR) untuk meminta konfirmasi kepada wajib pajak yang bergerak di bidang retail elektronik, gadget, kendaraan listrik, peralatan dan perlengkapan rumah tangga.

AR Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Dody Mahendra Putra mengatakan kunjungan kerja tersebut didasari adanya ketidaksesuaian antara nilai omzet dan pungutan PPN sehingga memicu DJP untuk meminta konfirmasi dari wajib pajak.

“Kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak ialah untuk menggali informasi nilai omzet yang sebenarnya seperti tercantum dalam surat imbauan yang disampaikan kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjut Dody, kunjungan tersebut juga sekaligus untuk melakukan konfirmasi atas barang yang diproduksi dengan merek sendiri dengan barang dengan merek pasaran yang didistribusikan di seluruh Bali.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan pungutan PPN sesuai dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT. Menurutnya, wajib pajak akan terhindar dari sanksi apabila pelaporan dan penyetoran pajak dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, yaitu account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya