DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 11:45 WIB
Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Badan, wajib pajak sebaiknya lebih memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi peluang pemeriksaan dan sengketa pajak.

Wajib pajak juga perlu mempersiapkan diri bagaimana mengidentifikasi masalah pajak dan mempersiapkan argumentasinya di awal. Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021), mengingatkan wajib pajak agar jangan sampai suatu masalah pajak baru dicari solusinya belakangan karena waktunya terganggu. 

Mitigasi yang bisa disiapkan, salah satunya, menetapkan model analisis pajak seperti metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurut David, wajib pajak semestinya mengidentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Metode IREAC merupakan metode yang diadopsi dari metode penelitian hukum, yaitu IRAC. Namun, ditambahkan satu tahapan, yaitu evidences. Bagaimanapun, ujar David, yang dicari dalam penentuan perlakuan hukum perpajakan atas suatu transaksi atau suatu masalah adalah pembuktian.

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan otoritas pajak, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

David menambahkan wajib pajak juga perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaran materiel, kebenaran formal, serta beban pembuktian.

Dalam hal telah terjadi sengketa, pengetahuan tentang cara mengidentifikasi masalah dan risiko pajak serta menangani sengketa pajak merupakan hal penting untuk dimiliki wajib pajak. Sengketa yang dimaksud mencakup PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN. 

Oleh karena itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan