DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 11:45 WIB
Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Badan, wajib pajak sebaiknya lebih memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi peluang pemeriksaan dan sengketa pajak.

Wajib pajak juga perlu mempersiapkan diri bagaimana mengidentifikasi masalah pajak dan mempersiapkan argumentasinya di awal. Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021), mengingatkan wajib pajak agar jangan sampai suatu masalah pajak baru dicari solusinya belakangan karena waktunya terganggu. 

Mitigasi yang bisa disiapkan, salah satunya, menetapkan model analisis pajak seperti metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurut David, wajib pajak semestinya mengidentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Metode IREAC merupakan metode yang diadopsi dari metode penelitian hukum, yaitu IRAC. Namun, ditambahkan satu tahapan, yaitu evidences. Bagaimanapun, ujar David, yang dicari dalam penentuan perlakuan hukum perpajakan atas suatu transaksi atau suatu masalah adalah pembuktian.

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan otoritas pajak, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

David menambahkan wajib pajak juga perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaran materiel, kebenaran formal, serta beban pembuktian.

Dalam hal telah terjadi sengketa, pengetahuan tentang cara mengidentifikasi masalah dan risiko pajak serta menangani sengketa pajak merupakan hal penting untuk dimiliki wajib pajak. Sengketa yang dimaksud mencakup PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN. 

Oleh karena itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya