PER-11/PJ/2022

Pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 Berlaku Jika Pembeli Pemusatan di KPP BKM

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 Berlaku Jika Pembeli Pemusatan di KPP BKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengisian faktur pajak pada Pasal 6 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 hanya berlaku jika pembeli adalah PKP yang melakukan pemusatan PPN di KPP BKM.

Apabila pembeli adalah PKP yang melakukan pemusatan PPN di KPP Pratama, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 tidak berlaku. Adapun KPP BKM merupakan akronim dari KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

"Jika pemusatannya di KPP Pratama, tidak memenuhi ketentuan PER-11/PJ/2022 sehingga pengisian alamat di faktur pajak sesuai dengan alamat pemusatannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lebih lanjut, apabila PKP pembeli tidak melakukan pemusatan PPN maka alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah alamat yang sebenarnya.

Perlu diketahui, Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 mengatur tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN di KPP BKM, tetapi penyerahan BKP/JKP diserahkan ke kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahan tersebut juga mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Kawasan tertentu dengan fasilitas PPN tidak dipungut contohnya adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Bila kriteria-kriteria tersebut terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak ialah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang di kawasan tertentu.

Ketentuan-ketentuan terbaru pada PER-11/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global