AMERIKA SERIKAT

Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 15:05 WIB
Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Partai Republik di pemerintahan Amerika Serikat (AS) sedang mengajukan proposal tentang kenaikan tarif pajak marginal (marginal tax rate) bagi orang pribadi. Usulan tersebut diyakini oleh Partai Republik akan memperoleh dukungan dari Presiden Trump.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun CBS, Alexandria Ocasia-Cortez, politisi dari Partai Republik, mengatakan bahwa proposal yang diajukannya berisi kenaikan marginal tax rate bagi orang pribadi dari 60% menjadi 70%. Kenaikan tarif tersebut hanya akan dikenakan pada orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari US$10 juta per tahun.

“Kenaikan tingkat tarif pajak ini memang dibenarkan. Penyebabnya, marginal tax rate orang pribadi tertinggi di AS, yaitu 90% pada 1950-an. Bahkan, usulan kenaikan tarif tersebut memperoleh banyak dukungan khususnya ekonom terkemuka, pemenang hadiah Nobel Paul Krugman” demikian informasi yang disampaikan Ocasio-Cortez dalam Tax Notes International Volume 93 No. 4, (4/2/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Usulan pengenaan marginal tax rate sebesar 70% tidak mengganggu produktivitas orang-orang super kaya. Penyebabnya, yaitu mereka cenderung akan merespon kenaikan tarif dengan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Orang pribadi yang berpenghasilan super kaya, misalnya, US$9 juta per tahun, mereka akan bekerja lebih keras lagi. Tujuannya, yaitu agar perusahaan mereka bisa berkembang lebih besar dan mereka dapat mempertahankan penghasilannya setelah membayar pajak dengan jumlah yang tinggi.

Ketika AS menerapkan marginal tax rate bagi orang pribadi, ia melakukannya tidak “sendirian”. Inggris, contohnya. Kenaikan marginal tax rate diperkenalkan oleh pemerintah Inggris kepada warganya setahun lebih awal dari pada tahun penetapannya, yaitu pada 2010.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Pada awal April 2010, pemerintah Inggris menaikkan marginal tax rate orang pribadi dari 45% menjadi 50%. Meski demikian, tarif tersebut hanya ditujukan bagi orang pribadi yang berpenghasilan melebihi 150.000 poundsterling. Hal senada juga diterapkan di Kuba. Negara tersebut mengenakan tarif sebesar 50%.

Partai Republik berpendapat bahwa akan selalu ada ketidakpastian tentang sejauh mana wajib pajak meresposn ketika kenaikan marginal tax rate diterapkan kepada mereka. Ketidakpastian tersebut muncul karena ada terlalu banyak variabel yang dipertimbangkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan sangat tinggi.

Terlepas dari ketidakpastian tersebut, Partai Republik tetap menyatakan bahwa kenaikan marginal tax rate sebesar 70% merupakan hal yang baik tidak melanggar moral dan bersifat efisien. Orang pribadi yang berpenghasilan rendah hanya dapat mempertahankan kurang dari 50% penghasilan atas setiap tambahan US$ yang mereka peroleh.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra