AMERIKA SERIKAT

Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 15:05 WIB
Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Partai Republik di pemerintahan Amerika Serikat (AS) sedang mengajukan proposal tentang kenaikan tarif pajak marginal (marginal tax rate) bagi orang pribadi. Usulan tersebut diyakini oleh Partai Republik akan memperoleh dukungan dari Presiden Trump.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun CBS, Alexandria Ocasia-Cortez, politisi dari Partai Republik, mengatakan bahwa proposal yang diajukannya berisi kenaikan marginal tax rate bagi orang pribadi dari 60% menjadi 70%. Kenaikan tarif tersebut hanya akan dikenakan pada orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari US$10 juta per tahun.

“Kenaikan tingkat tarif pajak ini memang dibenarkan. Penyebabnya, marginal tax rate orang pribadi tertinggi di AS, yaitu 90% pada 1950-an. Bahkan, usulan kenaikan tarif tersebut memperoleh banyak dukungan khususnya ekonom terkemuka, pemenang hadiah Nobel Paul Krugman” demikian informasi yang disampaikan Ocasio-Cortez dalam Tax Notes International Volume 93 No. 4, (4/2/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Usulan pengenaan marginal tax rate sebesar 70% tidak mengganggu produktivitas orang-orang super kaya. Penyebabnya, yaitu mereka cenderung akan merespon kenaikan tarif dengan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Orang pribadi yang berpenghasilan super kaya, misalnya, US$9 juta per tahun, mereka akan bekerja lebih keras lagi. Tujuannya, yaitu agar perusahaan mereka bisa berkembang lebih besar dan mereka dapat mempertahankan penghasilannya setelah membayar pajak dengan jumlah yang tinggi.

Ketika AS menerapkan marginal tax rate bagi orang pribadi, ia melakukannya tidak “sendirian”. Inggris, contohnya. Kenaikan marginal tax rate diperkenalkan oleh pemerintah Inggris kepada warganya setahun lebih awal dari pada tahun penetapannya, yaitu pada 2010.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada awal April 2010, pemerintah Inggris menaikkan marginal tax rate orang pribadi dari 45% menjadi 50%. Meski demikian, tarif tersebut hanya ditujukan bagi orang pribadi yang berpenghasilan melebihi 150.000 poundsterling. Hal senada juga diterapkan di Kuba. Negara tersebut mengenakan tarif sebesar 50%.

Partai Republik berpendapat bahwa akan selalu ada ketidakpastian tentang sejauh mana wajib pajak meresposn ketika kenaikan marginal tax rate diterapkan kepada mereka. Ketidakpastian tersebut muncul karena ada terlalu banyak variabel yang dipertimbangkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan sangat tinggi.

Terlepas dari ketidakpastian tersebut, Partai Republik tetap menyatakan bahwa kenaikan marginal tax rate sebesar 70% merupakan hal yang baik tidak melanggar moral dan bersifat efisien. Orang pribadi yang berpenghasilan rendah hanya dapat mempertahankan kurang dari 50% penghasilan atas setiap tambahan US$ yang mereka peroleh.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses