AMERIKA SERIKAT

Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 15:05 WIB
Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Partai Republik di pemerintahan Amerika Serikat (AS) sedang mengajukan proposal tentang kenaikan tarif pajak marginal (marginal tax rate) bagi orang pribadi. Usulan tersebut diyakini oleh Partai Republik akan memperoleh dukungan dari Presiden Trump.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun CBS, Alexandria Ocasia-Cortez, politisi dari Partai Republik, mengatakan bahwa proposal yang diajukannya berisi kenaikan marginal tax rate bagi orang pribadi dari 60% menjadi 70%. Kenaikan tarif tersebut hanya akan dikenakan pada orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari US$10 juta per tahun.

“Kenaikan tingkat tarif pajak ini memang dibenarkan. Penyebabnya, marginal tax rate orang pribadi tertinggi di AS, yaitu 90% pada 1950-an. Bahkan, usulan kenaikan tarif tersebut memperoleh banyak dukungan khususnya ekonom terkemuka, pemenang hadiah Nobel Paul Krugman” demikian informasi yang disampaikan Ocasio-Cortez dalam Tax Notes International Volume 93 No. 4, (4/2/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Usulan pengenaan marginal tax rate sebesar 70% tidak mengganggu produktivitas orang-orang super kaya. Penyebabnya, yaitu mereka cenderung akan merespon kenaikan tarif dengan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Orang pribadi yang berpenghasilan super kaya, misalnya, US$9 juta per tahun, mereka akan bekerja lebih keras lagi. Tujuannya, yaitu agar perusahaan mereka bisa berkembang lebih besar dan mereka dapat mempertahankan penghasilannya setelah membayar pajak dengan jumlah yang tinggi.

Ketika AS menerapkan marginal tax rate bagi orang pribadi, ia melakukannya tidak “sendirian”. Inggris, contohnya. Kenaikan marginal tax rate diperkenalkan oleh pemerintah Inggris kepada warganya setahun lebih awal dari pada tahun penetapannya, yaitu pada 2010.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada awal April 2010, pemerintah Inggris menaikkan marginal tax rate orang pribadi dari 45% menjadi 50%. Meski demikian, tarif tersebut hanya ditujukan bagi orang pribadi yang berpenghasilan melebihi 150.000 poundsterling. Hal senada juga diterapkan di Kuba. Negara tersebut mengenakan tarif sebesar 50%.

Partai Republik berpendapat bahwa akan selalu ada ketidakpastian tentang sejauh mana wajib pajak meresposn ketika kenaikan marginal tax rate diterapkan kepada mereka. Ketidakpastian tersebut muncul karena ada terlalu banyak variabel yang dipertimbangkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan sangat tinggi.

Terlepas dari ketidakpastian tersebut, Partai Republik tetap menyatakan bahwa kenaikan marginal tax rate sebesar 70% merupakan hal yang baik tidak melanggar moral dan bersifat efisien. Orang pribadi yang berpenghasilan rendah hanya dapat mempertahankan kurang dari 50% penghasilan atas setiap tambahan US$ yang mereka peroleh.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN