FILIPINA

Parlemen Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 14:11 WIB
Parlemen Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak Makanan Asin Ilustrasi ikan asin.

MANILA, DDTCNews – Anggota parlemen mendesak Departemen Kesehatan (Department of Health/DOH) untuk mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pada produk makanan asin. Garam dinilai memiliki peran vital dalam makanan Filipina.

Anggota Parlemen Perwakilan Iloilo Janette Garin mengatakan proposal yang diajukan oleh DOH patut untuk dipuji. Namun, pengenaan pajak pada makanan yang mengandung garam akan membebani masyarakat miskin dengan biaya tambahan.

“Garam yang digunakan secukupnya dapat membantu pencernaan dan ekskresi. Identifikasi unik dari setiap rumah tangga Filipina ditandai dengan adanya garam di dapur mereka,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lebih lanjut, dia meminta semua pihak memahami banyak masyarakat Filipina yang tidak memiliki lemari es di rumah. Oleh karena itu, pada dasarnya, masyarakat akan membeli ikan asin untuk dikonsumsi dan diawetkan selama beberapa hari ke depan.

Selain itu, anggota parlemen mencatat bahwa proposal yang diajukan oleh DOH juga akan memiliki efek negatif pada mata pencaharian nelayan dan keluarga mereka.

Jika dinilai ada kebutuhan mendesak untuk mengatasi konsumsi masyarakat Filipina akan makanan yang mengandung natrium, menurutnya, sudah saatnya DOH meninjau kembali implementasi Undang-Undang Republik 8172 atau biasa dikenal dengan UU ASIN.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“UU 8172 diterapkan untuk mengatasi kekurangan gizi mikro di negara ini. Setelah lebih dari 20 tahun berlalu, penyelidikan diperlukan untuk membahas solusi yang relevan tidak hanya untuk kesehatan, tetapi juga dalam pelestarian budaya dan mata pencaharian bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada industri garam lokal,” paparnya.

Garin menambahkan DOH seharusnya memeriksa dulu undang-undang sebelumnya tentang pajak cukai yang dikenakan pada alkohol dan tembakau. Apakah dengan diterapkannya UU, tingkat kesehatan masyarakat Filipina mampu berubah.

“Kami telah melihat efek positif dari kenaikan pajak dosa (sin tax) hanya dalam hal pendapatan, tetapi bagaimana dengan kesehatan warga negara kita?” imbuhnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sekretaris Kesehatan Francisco Duque III mengatakan pajak atas makanan asin ini akan diterapkan dengan cara yang sama dengan pajak atas minuman berpemanis. Tujuannya diterapkannya pajak tersebut untuk mengurangi konsumsi pada produk-produk tidak sehat.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF), seperti dilansir pageone.ph, mengungkapkan asupan makanan asin yang tinggi adalah salah satu alasan peningkatan penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit jantung, dan stroke.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sekitar 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut yakni, kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?